Hak Kita Saat Ditangkap Aparat Negara !
Kita sering mendapatkan berita atau informasi baik dari media cetak maupun elektronik tentang banyaknya kasus pelanggaran terhadap hak tersangka, terdakwa dan terpidana terjadi dinegara yang sangat kita cintai ini. Seorang warga digeledah, ditangkap, ditahan, dan dipenjara namun kemudian terungkap fakta bahwa dia tidak bersalah. Mungkin masih segar dalam ingatan kita mengenai berita terkait kasus salah tangkap dijombang Jawa Timur ( Siapa yang ingat ???) atau mungkin banyak kasus sejenis lainnya
Pada prinsipnya sepertinya mungkin ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. Pertama, aparat yang berwenang bisa jadi mau cari mudah, maksudnya bahwa penyidik atau penuntut terkadang mengabaikan prosedur yang telah ditentukan ketika melakukan penyidikan dan pemeriksaan. Untuk mendapatkan pengakuan, seseorang dipaksa dengan berbagai modus bahkan mungkin “maaf ” sampai disiksa.
Kedua, masih banyak warga masyrakat yang kurang mengetahui hak-haknya terutama ketika digeledah, ditangkap, ditahan, maupun ketika dipenjara. Akibatnya ketika menghadapi masalah hukum, mereka menurut saja apa yang dilakukan pihak yang berwenang/aparat penegak hukum, bahkan perlakuan yang bertentangan dengan KUHAP/aturan yang berlaku sekalipunpun diterima begitu saja (mudah-mudahan tidak terjadi lagi).
Dalam postingan ini baru hanya mengenai ” hak saat ditangkap “
Penyidik/pejabat/pihak yang berwenang bisa menyambangi rumah kita atau menghampiri kita kapanpun dan dimanapun kita berada dengan maksud untuk menangkap. Kita mungkin kaget/terkejut atau bahkan shock (apalagi kalau memang merasa ada kesalahan he3). Untuk menghindari hal-hal tersebut mungkin ada baiknya kita mengetahui seluk-beluk penagkapan. Penting juga untuk anda cermati adalah mengenai apa alasannya dan apakah proses tersebut telah mengikuti mekanisme/prosedur yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Berikut hal yang berkaitan dengan penangkapan dalam peradilan pidana yang mungkin dapat menjadi sedikit informasi yang bermanfaat untuk kita semua seperti mengetahui hak-hak kita sekaligus memastikan bahwa kita ditangkap sesuai dengan prosedur.
1. Hakikat Penangkapan
Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan seseorang apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau pengadilan. Artinya bahwa tindakan penangkapan ini dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukti permulaan minimal didasarkan pada dua bukti atau keterangan terkait tindak pidana yang dilakukan, misalnya adanya barang bukti dan keterangan saksi/ahli2. Para Pihak Yang Berwenang Melakukan Penangkapan
Pihak yang berwenang melakukan penangkapan adalah penyidik dan penyidik pembantu. Penyidik terdiri dari pejabat polri dengan pangkat minimal inspektur dua dan PNS yang diberi wewenang khusus oleh UU yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (golongan II/b atau yang disamakan dengan itu) sementara penyidik pembantu terdiri dari pejabat polri dengan pangkat minimal Brigadir Dua dan PNS dilingkungan POLRI dengan pangkat minimal Pengatur Muda (golongan II/a atau yang disamakan dengan itu)3. Persyaratan Penangkapan
Suatu penangkapan harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu :- Penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan atau peradilan
- Penangkapan dilakukan setelah memiliki suatu bukti permulaan yang cukup
- Penangkapan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh kepala kesatuan atau instansi misalnya Kapolda, Kapolres atau Kapolsek
- Penangkapan dilakukan terhadap tersangka pelaku pelanggaran yang mangkir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah saat dipanggil oleh penyidik
- Petugas pelaksana wajib berita acara penangkapan setelah dilakukan penangkapan
- Jangka waktu penangkapan paling lama sehari. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan status orang yang ditangkap apakah selanjutnya ia ditahan, wajib lapor atau dilepaskan. Bila pejabat yang berwenang menangkap seseorang lewat dari sehari maka dapat dikategorikan pejabat tersebut telah melakukan tindakan sewenang-wenang (pasal 19 ayat (1) KUHAP)
4. Tata Cara Penangkapan
Tata cara penangkapan yang diatur dalam KUHAP yakni- Harus memperlihatkan surat tugas kepada tersangka dan keluarga tersangka
- Memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alas an penangkapan serta uraian perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa
- Menyerahkan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan
5. Isi Surat Perintah Penangkapan
Surat perintah penangkapan dalam prakteknya menggunakan model Serse : A. 5 (kalau belum berubah) dan memuat beberapa poin antara lain :- Pertimbangan dan dasar hokum tindakan penangkapan
- Nama-nama petugas, pangkat dan jabatan
- Identitas tersangka yang ditulis lengkap dan jelas
- Uraian singkat mengenai tindak pidana yang disangkakan
- Tempat/kantor tersangka akan diperiksa
- Jangka waktu berlakunya surat perintah penangkapan
6. Hak-hak Ketika Ditangkap
Walaupun ditetapkan sebagai tersangka namun seseorang tetap mempunyai hak-hak yang harus diperhatikan oleh penyidik, antara lain- Hak untuk meminta surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap dirinya kepada petugas yang melakukan penangkapan
- Hak untuk meminta penjelasan tentang tuduhan kejahatan yang dituduhkan kepadanya, tempat ia akan dibawa/diperiksa atau ditahan, serta bukti awal terhadap tuduhan yang dituduhkan kepadanya
- Hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah
- Hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi dan hak-hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selama masa penangkapan atas dirinya
- Hak untuk mendapatkan juru bahasa atau penerjemah yang akan menjelaskan kepada tersangka bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami
- Hak untuk mendapatkan juru bahasa yang menguasai bahasa isyarat apabila ia seorang tunarungu atau tunawicara
- Hak untuk segera mendapat pemeriksaan dari polisi atau penyidik
- Hak untuk didampingi oleh satu atau lebih penasihat hokum yang ia pilih sendiri untuk mendapatkan bantuan hokum
- Hak untuk mendapatkan penasehat hokum secara Cuma-Cuma atau gratis
- Hak untuk mengungkapkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan tanpa adanya tekanan
- Hak untuk diam dalam arti tidak mengeluarkan penyataan ataupun pengakuan. Jadi tidak diperkenankan adanya tekanan
7. Tindak Pidana Yang Termasuk Tertangkap Tangan
- Tindak pidana perjudian (pasal 303 KUHP)
- Tindak pidana pengedar narkotika/penjual/penyimpan dan atau pemakai narkotika/obat terlarang (UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- Pelanggaran di zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) (UU No. 5 tahun 1983)
- Tindak pidana perikanan (UU No. 9 tahun 1985)
8. Penangkapan Dalam Tindak Pidana Terorisme
Tindak pidana terorisme diatur dalam UU No.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Ketentuan terkait penangkapan dalam UU tersebut berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAPDalam KUHAP diatur bahwa penangkapan dilakukan dalam waktu 1×24 jam sementara dalam UU pidana terorisme jangka waktunya adalah 7×24 jam (pasal 28). Hal ini terkait dengan tindak pidana yang menggangu keamanan nasional. Sehingga sebelum penangkapan dilakukan terhadap tersangkanya, terlebih dahulu penyidik mendapat laporan intelijen yang didasarkan pada bukti permulaan yang cukup
Sumber Bacaan http://afowles.blogspot.co.id
Hak Anda saat digeledah, disita, ditangkap, ditahan, didakwa, dipenjara.
Disusun oleh L & J Law Firm. Jakarta. November 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar