Selasa, 25 Oktober 2016

HUKUM QISASH / QISHASH / QISOS




Allah mewajibkan pelaksanaan Hukum Qishash di dalam firmanNya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (178) وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. 

Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2] : 178-179)

Qishash adalah membalas perbuatan seorang pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya itu. Untuk kemudian kata qishash ini digunakan untuk pembunuhan, melukai atau memotong bagian tubuh seseorang.

Pelaksanaan qishash ini bukanlah menjadi kewajiban setiap orang atau rakyat akan tetapi ia menjadi kewajiban Waliyul Amri atau Hakim atau penguasa atau orang-orang yang ditunjuk sebagai wakil penguasa untuk melaksanakannya. 

Qishash pun tidak bisa dilaksanakan kecuali berdasarkan bukti-bukti yang menunjukan adanya pembunuhan secara sengaja serta adanya tuntutan dari para ahli waris orang yang dibunuh agar qishash diberlakukan terhadap si pembunuh.

Qishash bisa diberlakuan di sebuah negeri yang diterapkan didalamnya Hukum Allah SWT yang bersandar kepada dua referensi utama umat ini, yaitu Al Qur’an al Karim dan Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak diperbolehan bagi seseorang atau suatu kelompok masyarakat melaksanakan sendiri hukum qishash ini sementara di tengah-tengah mereka terdapat hakim atau penguasa yang menerapkan syariat Allah swt. Akan tetapi jika mereka menghendaki adanya qishash maka diharuskan bagi mereka untuk mengangkatnya kehadapan hakim (penguasa).

Sebagaimana dijelaskan ayat diatas bahwa didalam pelaksanaan qishash ini terdapat kehidupan bagi jiwa-jiwa manusia. Karena seandainya setiap orang yang hendak melakukan pembunuhan mengetahui bahwa balasan dari pembunuhan yang dilakukannya adalah dibunuh pula tentulah ia akan mengurungkan niatnya.

Dan perbuatan mengurungkan niatnya dari membunuh orang lain bagaikan membiarkan orang yang akan dibunuh itu tetap hidup dan jika demikian difahami oleh setiap orang yang hendak melakukan pembunuhan maka bagaikan mereka membiarkan semua manusia di bumi ini tetap hidup, sebagaimana disebutan didalam firman Allah SWT:

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah [5] : 32)

Kewajiban setiap penguasa adalah memberikan keadilan, perasaan aman dan ketentraman kepada setiap rakyatnya. Dan kewajiban ini tidak akan pernah terwujud kecuali dengan diterapkannya hukum Allah ditengah-tengah mereka. Oleh karena itu menerapkan Hukum Allah adalah sebuah kewajiban sebagaimana disebutkan Kaidah Ushul Fiqih bahwa “Suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu yang lain maka sesuatu yang lain itu menjadi wajib (pula).” Dan pengabaian secara sengaja terhadap sebuah perkara yang diwajibkan Allah untuk dilaksanakan maka adalah sebuah dosa.

Adapun jika seseorang mengalami penganiayaan atau ada salah seorang anggota keluarganya yang dibunuh sementara dirinya berada di sebuah negeri yang tidak diterapkan didalamnya Hukum Allah maka hendaklah dirinya bersabar dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada Allah SWTkarena sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatunya.
Wallahu A’lam.


SUMBER : https://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/apa-hukumnya-melaksanakan-qisas.htm#.WBCfMX03_a2






Jumat, 14 Oktober 2016

PASAL HUKUM PERLINDUNGAN BINATANG ( KUCING, ANJING, MONYET, ORANG UTAN, DLL )


KUHP Pasal 302 ...Undang2 Penyiksaan terhadap binatang


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:


(a) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;


(b) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.


(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.


(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.


(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Menelantarkan atau bahkan menganiaya hewan peliharaan kini dapat terancam HUKUMAN PENJARA mulai dari 2-7 TAHUN penjara.

Semula aturan tersebut hanya mencantumkan tuntutan 2 bulan hingga 9 bulan penjara.

REVISI DENDA DARI RP.4.500 KE RP.5.000.000 - RP. 10.000.000,-

Ada 1 pasal lg di KUHP yg bs dikenakan di kasus chino ..........Pasal 406 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi sebagai berikut:

“Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.”


Unsur-unsur Pasal 406 ayat (2) KUHP antara lain:

1. Seseorang dengan sengaja dan melawan hukum;

2. Melakukan perbuatan membunuh, merusakkan, membuat tidak dapat digunakan, atau menghilangkan;

3. Perbuatan tersebut dilakukan terhadap hewan (sebagian atau seluruhnya) milik orang lain.

SUMBER : https://www.facebook.com/notes/justina-neng-lim/kuhp-pasal-302-undang2-penyiksaan-terhadap-binatang-tolong-copy-paste/10150245233708635/

Minggu, 09 Oktober 2016

REAKSI USTADZ FELIX SIAUW TERHADAP AHOK YANG MENGHINA AYAT AL-QURAN


Sombong Itu Menolak Al-Qur'an dan Yang Membawanya

Adalah sesuatu yang lucu, bila seseorang bicara tapi tidak memiliki ilmunya. 

Lebih lucu lagi, bila bicara tapi berlagak berilmu padahal dangkal sama sekali

Adalah sombong, sebab menolak kebenaran Al-Qur'an lalu meremehkan orang-orang yang membawa ayat-ayat itu, mencapnya sebagai rasis dan pengecut

Adalah celaka, karena mengklaim "ini konteks Al-Qur'an" sementara mengimaninya saja tidak, berlagak lebih tahu dari mufasir, seolah lebih alim daripada ulama

Adalah menyakiti, sebab ingin berkuasa lalu mengatakan, "menggunakan Al-Maaidah 51 untuk membodohi orang tidak pilih saya", tuduhan picik sekali

Nyatanya, minimal ada 10 ayat dalam Al-Qur'an yang melarang menjadikan orang kafir sebagai auliya (pemimpin), mengatakan ini disebutnya "membodohi" orang

Realitasnya, memang Allah dan Rasul melarang seorang mukmin menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai teman dekat, apalagi menjadikannya sebagai pemimpin

Lalu apakah ketika Allah dan Rasul menyatakan dan berbuat seperti itu lantas dikatakan membodohi orang? 

Naudzubillahi min dzalik, ini jelas-jelas penghinaan besar
Jadi jelas juga ini penghinaan terhadap Al-Qur'an, sebab ia menyatakan bahwa bila ada konteks Al-Qur'an yang melarang kafir memimpin, itu "membodohi", "rasis" dan "pengecut"

Maka kita sampaikan kepada saudara Ahok, ini bukan rasis, Muslim tak pernah diajarkan membenci ras, tapi membenci kekafiran dan kesombongan serta kedzaliman

Wajar ummat Muslim tersakiti, tersinggung, terluka, dan marah, sebab dia sendirilah yang selalu memulai menyinggung isu agama, dengan mengatakan ini itu, padahal tidak berilmu

Apa yang harus dilakukan?

1. Demi keselamatan dirinya, Ahok selayaknya memberi pernyataan maaf kepada ummat Islam, sebab yang dilakukannya bukan perkara ringan dalam Islam, namun perkara berat dan besar

2. Tidak mengulangi lagi permyataan yang dia tidak ketahui ilmunya, bila tidak bisa berkata benar, maka diam dan belajar lebih baik, buruk sekali berkata tanpa ilmu

3. Kita tetap kawal proses ini, disaat yang sama tetap menahan diri dari mengatakan dan melakukan sesuatu yang tidak sesuai syariat, yang tak dibenarkan Allah dan Rasul

4. Kita sadari betul, inilah akibatnya jika orang kafir berkuasa, dengan sistem kufur pula, maka Islam akan dihinakan, Al-Qur'an dinistakan, dan Rasul-Nya didustakan

5. Bila tetap keras kepala, maka kewajiban polisi untuk melakukan tindakan hukum, sebab hal seperti ini sangat sensitif, dan bila dilanjutkan akan merusak kedamaian ummat beragama

Benarlah Allah dan Rasul-Nya, "Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan ridha kepada kamu hingga kamu mengikuti millah mereka", mereka ingin kita ikut pemahaman mereka

Mereka ingin Muslim berpikir dengan pikiran mereka, menafsir Al-Qur'an dengan tafsir mereka. Maka sangat buruk sekali Muslim yang masih mendukung orang kafir dan kekufuran

Tapi kita juga sadari, tiap peristiwa pasti ada hikmahnya, artinya kita lebih harus memahami agama agar tidak dibodohi orang kafir, dan hikmahnya, kaum Muslim jadi lebih erat ikatannya

Semoga Allah senantiasa menyayangi dan menjaga ummat ini dengan Al-Qur'an, dan menghinakan sesiapa yang menghinakan agama-Nya dan menghinakan ummat-Nya

Saya dukung Pemimpin Muslim yang menerapkan Sistem Islam #PemimpinMuslimSistemIslam

SUMBER : https://www.facebook.com/UstadzFelixSiauw/posts/10154418987586351:0

MENGGANDAKAN UANG MENURUT ISLAM (Ust. ABU AQILA)