Jumat, 12 Mei 2017

Ikan Gabus / kutuk / haruan obat penyakit Kanker, gagal ginjal, stroke, tuberkolusis


Kanker, gagal ginjal, stroke, tuberkolusis, serta diabetes, adalah 5 penyakit berat yang ditandai oleh berkurangnya albumin di darah hingga penderitanya harus memperoleh infus albumin. 

Infus albumin bermanfaat untuk meningkatkan tekanan osmotik darah yang sebelumnya turun (kurang dari standar albumin tubuh sebesar 3, 5-5, 5 g/dl) hingga menyebabkan pembengkakan atau oedema di bagian-bagian tubuh tertentu. Pada penderita gagal ginjal, umpamanya, pembengkakan terlihat jelas di kaki. 

Pemberian infus albumin sebenarnya terapis medis dalam meningkatkan albumin di tubuh karena sebelumnya turun (hipoalbumin). Tetapi ada cara lain dengan terapi nutrisi yaitu dengan memberi albumin ikan gabus dalam bentuk segar, kapsul, jel, atau cair. 

Ikan gabus Chana striata selain mengandung albumin dalam jumlah banyak, juga mempunyai unsur seng (Zn) yang berperan dalam pengobatan luka. Oleh karenanya masyarakat di Makassar, Sulawesi Selatan atau Suku Dayak di Kalimantan Barat serta Kalimantan Selatan sejak lama memakai ikan haruan (ikan gabus dalam bahasa setempat) untuk menyembuhkan luka khitan pada anak serta luka ibu setelah bersalin. 

Albumin ikan gabus juga mengandung senyawa asam amino penting untuk tubuh seperti arginin, lisin, vialin, isoleusi, histidin, serta glutamin. Nah glutamin, umpamanya, berperan didalam tubuh dalam mer*angs*ang kekebalan tubuh hingga membantu mempercepat pengobatan luka. Secara umum kehadiran asam amino itu penting untuk pembentukan sel-sel baru serta mengganti sel-sel yang rusak di tubuh. 

Beberapa kasus pasien kanker, gagal ginjal, stroke, tuberkolusis, serta diabetes yang sudah menjalani terapi nutrisi dengan albumin ikan gabus memberi kondisi memuaskan. Sebagai contoh yaitu Amir Hamdan di Bandung Jawa Barat. Amir yang sejak 3 tahun lalu divonis menderita kanker kandung kemih harus menjalani kemoterapi sebagai salah satu pencegahan supaya sel-sel tumor di tubuhnya tak berkembang. 

Pada kasus kemoterapi, efek samping yang diakibatkan biasanya : rambut rontok serta mudah lemas. Amir Hamdan yang selalu teratur mengkonsumsi 6 kapsul per hari albumin ikan gabus memperlihatkan kondisi menggembirakan. Setiap usai menjalani kemoterapi kanker, ia segera bugar serta rambutnya juga tak mengalami kerontokan. 

Resep konsumsi segar : 

-Siapkan 2 kg ikan gabus, bersihkan. 
-Kukus ikan gabus selama 30-40 menit dengan suhu pemanasan tak lebih dari 50 derajat Celsius. 
-Pisahkan pada daging serta tulang, lalu jus daging dengan air seperlunya. Untuk menyingkirkan amis tambahkan sedikit jeruk nipis serta sereh. 
-Ukuran 2 kg gabus dapat untuk 3-4 hari mengkonsumsi. Hasil blender berbentuk jus diminum 2 kali dalam satu hari, yaitu pagi sekitar jam 07. 00 dan malam sekitar jam 18. 30. Dengan cara umum albumin dengan konsumsi segar bisa mencapai normal dalam waktu 5-6 hari mengkonsumsi. 

Sumber:http://media-kesehatan-terpercaya.blogspot.com/2015/12/jika-ada-keluarga-anda-yang-menderita.html?m=1

Selasa, 21 Februari 2017

Masih Benci Terhadap FPI,,, Baca Ini Cerita Si Jon,,,

"Jon, di desa kita ada warung jual miras. Ayo kita tindak!"

"Nggak usah. Yang penting kita sendiri jadi orang baik."

Sebulan kemudian.

"Jon, para pemuda mulai suka mabuk-mabukan di warung itu. Ayo kita tindak sebelum terlambat!"

"Buat apa? Lha wong mereka juga nggak ganggu kita, kok. Perbaiki diri sendiri dulu lah"

Sebulan lagi berlalu.

"Jon, sekarang warung itu dibangun tambah megah. Nggak cuma jual miras, sudah ada pelacurnya juga. Setengah penduduk desa sudah jadi pelanggan. Kalau kita tidak menindak sekarang, besok-besok kita nggak akan punya kekuatan lagi."

"Urus diri sendiri dulu, nggak usah ngurusin orang lain, doain saja ga terjadi apa apa"

Setahun kemudian.

"Jon, desa kita sudah jadi pusat maksiat. Masjid mau dirobohkan. Kamu, sebagai ta'mirnya, juga akan diusir."

"Lho, lho. Kok gitu? Ya jangan gitu, dong. Ayo kita lawan mereka!"

"Sudah terlambat, Jon. Kita sudah jadi minoritas. Dulu saat mereka dengan getol menanamkan ideologi dan memperluas kekuasaan, kita cuma sekedar jadi orang baik, cuma doa, Ternyata itu tidak cukup tanpa usaha"

Minggu, 12 Februari 2017

PASAL HUKUM TENTANG PEMBAJAKAN HASIL KARYA




Pertanyaan : 
Pembajakan Ciptaan Secara Online
Saya ingin menerbitkan sebuah buku. Saya telah membuatnya pada tahun 2002 dan baru sekarang dapat terbit (2015). Pada saat itu belum ada teknologi untuk publish buku online. Tetapi karya saya disadur dan ditampilkan di internet tanpa seizin saya (online). Bagaimana dengan hal ini. Apakah saya berhak atas karya saya? Saya adalah lulusan luar negeri (Australia) dan paham betul mengenai plagiat (mengkopi kekayaan intelelktual). Bagaimana terapannya? Kemudian pertanyaan kedua, saya telah menjual karya saya dengan "Jual Putus", apakah setelah 20 tahun karya tersebut kembali menjadi hak saya?  

Jawaban :

Intisari:




Hak cipta buku Anda lahir sejak tahun 2002, yaitu sejak Anda membuatnya. Maka sejak saat itu juga Anda mempunyai hak eksklusif atas ciptaan Anda. Jika Anda menemukan buku Anda disebar oleh orang lain di internet tanpa seizin Anda dan penyebaran atau pendistribusian tersebut untuk keuntungan ekonomi, maka kita dapat menyebutnya pembajakan. Ada sanksi pidana bagi orang yang melakukan pembajakan.

Mengenai jual putus, ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.






Ulasan:



Terima kasih atas pertanyaannya.



Mari kita bahas pertanyaan pertama Anda.



Sesuai dengan prinsip hak cipta yang telah dituangkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), di mana dinyatakan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Merujuk pada hal tersebut, maka tentu saja hak cipta buku telah lahir pada tahun 2002.



Sebagai orang yang menulis buku, maka Anda disebut sebagai Pencipta. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[1] Hak eksklusif yang lahir pada saat Ciptaan atau buku Anda selesai dibuat ada pada Anda sebagai Penulis.



Apa yang dimaksud dengan eksklusif? Pasal 4 UUHC menyatakan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak Moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta[2] sedangkan Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.[3] Jadi, dari sisi hukum hak cipta, tentu saja Anda sebagai Penulis (Pencipta) sekaligus Pemegang Hak Cipta (jika tidak dialihkan) memiliki hak eksklusif tersebut. Pihak manapun yang kemudian menerbitkannya tanpa seizin Anda dalam bentuk apapun adalah melanggar hak Anda sebagai Pencipta.



Istilah plagiat yang Anda sebut di atas itu lebih tepat dipergunakan dalam dunia pendidikan sebagaimana dinyatakan oleh Paul Goldstein bukunya Copyright’s Highway sebagai berikut:



“Plagiarism, which many people commonly think has to do with copyright, is not in fact a legal doctrine. True plagiarism is an ethical, not a legal, offense and is enforceable by academic authorities, not courts. Plagiarism occurs when someone — a hurried student, a neglectful professor, an unscrupulous writer — falsely claims someone else’s words, whether copyrighted or not, as his own. Of course, if the plagiarized work is protected by copyright, the unauthorized reproduction is also a copyright infringement.” - Paul Goldstein, Copyright's Highway 12 (1994).



Jika Anda menemukan buku Anda disebar oleh orang lain di internet tanpa seizin Anda, maka saya lebih suka menyebut orang tersebut telah melakukan pelanggaran atas hak moral dan hak ekonomi Anda daripada mengedepankan istilah plagiat. Jika penyebaran atau pendistribusian tersebut untuk keuntungan ekonomi, maka kita dapat menyebutnya pembajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 23 UUHC bahwa Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Sedangkan yang dimaksud dengan penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.[4]



Sanksi untuk pembajakan ini diatur pada Pasal 113 ayat (4) UUHC yaitu bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta, yaitu salah satunya penggandaan, untuk penggunaan secara komersial yang dilakukan dengan cara pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).



Jika Ciptaan Anda dengan alasan tertentu disebarkan oleh orang lain tanpa maksud memperoleh keuntungan, hak eksklusif Anda tetap telah dilanggar karena sesuai Pasal 9 ayat (1) UUHC, hanya Anda sebagai Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang berhak melakukan:

a.    Penerbitan Ciptaan;

b.    Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

c.    Penerjemahan Ciptaan;

d.    Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

e.    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

f.     Pertunjukan Ciptaan;

g.    Pengumuman Ciptaan;

h.    Komunikasi Ciptaan; dan

i.      Penyewaan Ciptaan.



Menjawab pertanyaan kedua yang menanyakan apakah jual putus dapat dikembalikan haknya, kita bisa merujuk pada Pasal 18 UUHC yang mengatur bahwa Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.



Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.



Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

SUMBER :  http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55c720b13f51d/pembajakan-ciptaan-secara-online

Kamis, 19 Januari 2017

PASAL KEBEBASAN BERPENDAPAT / KEBEBASAN MENGKRITIK

KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT


A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara baik secara lisan maupun tulisan, namun harus bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20 seperti tertulis berikut ini.
 
1. Pasal 19
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
 
2. Pasal 20
Ayat  1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
 
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada berbagai ketentuan berikut.
 
1. Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.”
2. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
3. Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum.
 
Dalam Pasal 2 Undang – Undang ini disebutkan sebagai berikut.
a. Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.  Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang – undang ini.
 
Dengan jaminan berbagai ketentuan di atas maka seharusnya tidak ada pengekangan terhadap seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya, sehingga setiap warga Negara dapat mengeluarkan segala pikiran, dan pendapatnya dengan bebas.
 
Apabila kebebasan tersebut dikekang, maka akan timbul gejolak – gejolak ataupun ganjalan – ganjalan dalam hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap – sikap dan perbuatan yang tidak baik. Dan jika pendapat orang lain benar dan baik, sudah sepantasnya kita mendukungnya. Namun, jika yakin pendapat kita benar, kita dapat mempertahankannya dengan cara yang baik dan sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus mampu memberikan argumentasi atau alasan – alasan yang masuk akal. Oleh karena itu,pendapat yang kita sampaikan sebaiknya bersifat seperti :
 
a. Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,
b. Dapat diterima akal dan mutu,
c. Tidak menimbulkan perpecahan,
d. Sesuai dengan norma yang berlaku
e. Tidak menyinggung perasaan orang lain.
 
B. Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Dalam pemerintahan yang otoriter, kebebasan mengemukakan pendapat, apalagi di muka umum, sangat dibatasi oleh pemerintah. Hal demikian sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Memang, hak kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak boleh digunakan sekehendak hati karena di dalam hak tersebut juga melekat kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak yang sama yang dimiliki orang lain. Akan tetapi, apabila pembatasan atau pengekangan dilakukan pemerintah terhadap rakyat demi kepentingan kekuasaan pemerintah semata, hal ini sungguh merupakan sebuah kesalahan yang amat fatal. Semakin banyak pemerintah di berbagai Negara yang menghormati dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. Meskipun demikian, masih ada juga pemerintah yang melakukan pembatasan – pembatasan. Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah, ataupun bangsa.
 
1. Akibat bagi Rakyat
Bagi rakyat, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut, yakni:
a. Berkurang atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat,
b. Munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,
c.  Kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah,
d.  Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan
e.  Pembangkangan terhadap pemerintah.
 
 
2. Akibat bagi Pemerintah
Bagi pemerintah, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut:
a. Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat,
b. Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan bernegara,
c.  Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat, dan
d.  Perlawanan rakyat.
 
 
3. Akibat bagi Bangsa dan Negara
Bagi bangsa dan negara, adanya pembatasan oleh pemerintahterhadap hak warganya akan berakibat terjadinya hal berikut:
a. Dengan sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan Negara dapat terhambat,
b. Stabilitas nasional dapat terganggu, dan
c. Negara kehilangan pikiran – pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat.
 
C. Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas
Di muka telah dikatakan bahwa meskipun kita memiliki hak kemerdekaan mengemukakan pendapat, tetapi dalam penggunaannya tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati atau sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang kita miliki tetap dibatasi oleh hak kemerdekaan yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain. Dengan kata lain, kebebasan mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Maknanya, dalam mengemukakan pendapat harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi bangsa dan negara.
 
Apabila hak kebebasan mengemukakan pendapat tersebut digunakan tanpa batas atau tidak bertanggung jawab, maka dapat mengakibatkan orang atau pihak lain tersinggung perasaannya, bahkan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Jika situasinya sudah meresahkan masyarakat, maka pemerintah dengan segala kewenangannya dapat mengambil tindakan pembatasan – pembatasan yang diperlukan demi terhentinya keresahan yang ada dalam masyarakat. Jadi jelas sekarang, bahwa penggunaan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat yang tanpa batas atau tidak bertanggung jawab dapat merusak sendi – sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 
D. Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, selain dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana terccantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai berikut:
  1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
  2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata – mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang – undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejateraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
  3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu
1.      Asas Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2.      Asas Musyawarah dan Mufakat,
3.      Asas Kepastian hukum dan keadilan,
4.      Asas Proporsionalitas, serta
5.      Asas Mufakat.
 
Yang dimaksud asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara,institusi, maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Agar setiap warga negara dapat menggunakan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat dengan baik, maka setiap warga Negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga Negara dalam mengemukakan pendapat.
 
1. Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk
  • Mengeluarkan pikiran secara bebas, dan
  • Memperoleh perlindungan hukum
2.  Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
  • Menghormati hak – hak an kebebasan orang lain,
  • Menghormati aturan – aturan moral yang diakui umum,
  • Mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,
  • Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
  • Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
E. Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat yang Dilakukan secara Benar dan Bertanggung Jawab
Semua orang akan menghargai cara – cara penyampaian pikiran, pendapat, ataupun aspirasi dengan cara – cara yang baik, santun, dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Cara penyampaian yang demikian akan menimbulkan simpati dan sambutan yang baik dari semua pihak.
Negara kemerdekaan mengeluarkan pendapat dimuka umum, tata cara penyampaiannya telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 khususnya Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, yang pada pokoknya berisi sebagi berikut.
  1. Pasal 19 Ayat 1
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan cara:
a.       Unjuk rasa atau demonstrasi
b.      Pawai
c.       Rapat umum, dan
d.      Mimbar bebas
  1. Pasal 9 Ayat 2
Bentuk penyampaian pendapat dimuka umum boleh dilaksanakan di tempat – tempat terbuka untuk umum, kecuali di tempat – tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:
 
a. Lingkungan Istana kepresidenan
b. Tempat Ibadah
c. Isntalasi Militer
d. Rumah Sakit
e. Pelabuhan Udara dan Laut
f.  Stasiun Kereta Api
g. Terminal Angkutan Darat
h. Objek – objek vital nasional
 
Pada hari besar nasional masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
  1. Pasal 10
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Polri setempat secara tertulis selambat – lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
  1. Pasal 11
Surat pemberitahuan memuat, antara lain adalah :
a. maksud dan tujuan
b. tempat lokasi dan rute
c. waktu dan lamanya
d. bentuk
e. penanggung jawab
f.  nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan
g. alat peraga yang digunakan
h. jumlah peserta
  1. Pasal 12 Ayat 3
Seratus orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seseorang sampai lima orang penanggung jawab.
  1. Pasal 13 Ayat 1
Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri berkewajiban untuk melakukan hal berikut, yaitu:
a. memberikan surat tanda terima pemberitahuan
b. Berkoordinasi dengan penanggung jawab
c. Berkoordinasi dengan pemimpin isntansi atau lembaga yang akan di demo, dan
d. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, serta rute.
  1. Pasal 13 Ayat 2
Dalam pelaksanaan, Polri wajib memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta demonstrasi.
  1. Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan demonstrasi disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat – lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
 
RANGKUMAN
  1. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia.
  2. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) PBB.
  3. Hak kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum diatur dalam Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998.
  4. Ada lima asas yang menjadi landasan dalam penyampaian pendapat di muka umum.
  5. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum, kecuali pada tempat – tempat yang dilarang berdasarkan undang – undang.
  6. Pada hari besar nasional dilarang melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
  7. Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus dilaporkan sebelumnya kepada POLR

“Contoh,gambar dan pendapat Masyarakat Mrngemukakan Pendapat,,,,,
 
1.contoh,Mengemukakan Pendapat dengan cara Demonstrasi.
Keterangan          :”Ini adalah demo menolak kenainkan BB…
Pendapat              :”Demonstrasi seperti ini yang sangat bagus karna mereka tidak ber   
                                   Demonstrasi dengan cara tawuran,dll..
 
2.contoh, Mengemukakan Pendapat dengan cara menulis di buku Surat Kabar
Keterangan        :”Ini adalah Surat Kabar,surat kabar inih biasanya berbentuk 
                                 Buku,selembaran ada juga di Koran-koran…
Pendapat            :”Surat Kabar inih sangat baik,karna dengan adanya inih jadi masya rakat  
                                 tidak perlu demo,unjuk rasa,dll  yang bisa memancingkeributa….

3. contoh, Mengemukakan Pendapat dengan cara berPidato
Keterangan        : ”Ini adalah Pidato,,Pidato biasanya dilakukan ketika sedang  
                                  berdemokrasi…
Pendapat            :”Berpidato lebih baik dari pada membrokir  jalan-jalan umum…
 
4. contoh, Mengemukakan Pendapat dengan cara Rapat Umum
Keterangan        : ”Ini adalah Rapat Umum DPR dan MPR,membicarakan Kenaikan BBM
Pendapat            :”Rapat Umum itu sangant baik karna Bisa Memecahkan Masalah…
 
5. contoh, Mengemukakan Pendapat dengan cara Pawai

SUMBER :  http://muhamadridwan125.blogspot.co.id/?m=1