Pertanyaan :
Pembajakan Ciptaan Secara Online
Saya ingin menerbitkan sebuah buku. Saya telah
membuatnya pada tahun 2002 dan baru sekarang dapat terbit (2015). Pada
saat itu belum ada teknologi untuk publish buku online. Tetapi karya saya disadur dan ditampilkan di internet tanpa seizin saya (online).
Bagaimana dengan hal ini. Apakah saya berhak atas karya saya? Saya
adalah lulusan luar negeri (Australia) dan paham betul mengenai plagiat
(mengkopi kekayaan intelelktual). Bagaimana terapannya? Kemudian
pertanyaan kedua, saya telah menjual karya saya dengan "Jual Putus",
apakah setelah 20 tahun karya tersebut kembali menjadi hak saya?
Jawaban :
Intisari:
Hak
cipta buku Anda lahir sejak tahun 2002, yaitu sejak Anda membuatnya.
Maka sejak saat itu juga Anda mempunyai hak eksklusif atas ciptaan
Anda. Jika Anda menemukan buku Anda disebar oleh orang lain di
internet tanpa seizin Anda dan penyebaran atau pendistribusian
tersebut untuk keuntungan ekonomi, maka kita dapat menyebutnya
pembajakan. Ada sanksi pidana bagi orang yang melakukan pembajakan.
Mengenai
jual putus, ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya,
lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak
ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut
mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Mari kita bahas pertanyaan pertama Anda.
Sesuai dengan prinsip hak cipta yang telah dituangkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), di mana dinyatakan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam
bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Merujuk pada hal tersebut, maka tentu saja
hak cipta buku telah lahir pada tahun 2002.
Sebagai
orang yang menulis buku, maka Anda disebut sebagai Pencipta. Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[1] Hak eksklusif yang lahir pada saat Ciptaan atau buku Anda selesai dibuat ada pada Anda sebagai Penulis.
Apa yang dimaksud dengan eksklusif? Pasal 4 UUHC
menyatakan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas
hak moral dan hak ekonomi. Hak Moral merupakan hak yang melekat secara
abadi pada diri Pencipta[2] sedangkan Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.[3] Jadi, dari
sisi hukum hak cipta, tentu saja Anda sebagai Penulis (Pencipta)
sekaligus Pemegang Hak Cipta (jika tidak dialihkan) memiliki hak
eksklusif tersebut. Pihak manapun yang kemudian menerbitkannya tanpa
seizin Anda dalam bentuk apapun adalah melanggar hak Anda sebagai
Pencipta.
Istilah plagiat yang Anda sebut di atas itu lebih tepat dipergunakan dalam dunia pendidikan sebagaimana dinyatakan oleh Paul Goldstein bukunya Copyright’s Highway sebagai berikut:
“Plagiarism,
which many people commonly think has to do with copyright, is not in
fact a legal doctrine. True plagiarism is an ethical, not a legal,
offense and is enforceable by academic authorities, not courts.
Plagiarism occurs when someone — a hurried student, a neglectful
professor, an unscrupulous writer — falsely claims someone else’s words,
whether copyrighted or not, as his own. Of course, if the plagiarized
work is protected by copyright, the unauthorized reproduction is also a
copyright infringement.” - Paul Goldstein, Copyright's Highway 12 (1994).
Jika
Anda menemukan buku Anda disebar oleh orang lain di internet tanpa
seizin Anda, maka saya lebih suka menyebut orang tersebut telah
melakukan pelanggaran atas hak moral dan hak ekonomi Anda daripada
mengedepankan istilah plagiat. Jika penyebaran atau pendistribusian
tersebut untuk keuntungan ekonomi, maka kita dapat menyebutnya
pembajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 23 UUHC bahwa Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah
dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk
memperoleh keuntungan ekonomi. Sedangkan yang dimaksud dengan
penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu
salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam
bentuk apapun, secara permanen atau sementara.[4]
Sanksi untuk pembajakan ini diatur pada Pasal 113 ayat (4) UUHC
yaitu bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin
Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi
Pencipta, yaitu salah satunya penggandaan, untuk penggunaan secara
komersial yang dilakukan dengan cara pembajakan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Jika
Ciptaan Anda dengan alasan tertentu disebarkan oleh orang lain tanpa
maksud memperoleh keuntungan, hak eksklusif Anda tetap telah dilanggar
karena sesuai Pasal 9 ayat (1) UUHC, hanya Anda sebagai
Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang berhak melakukan:
a. Penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan Ciptaan;
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. Penyewaan Ciptaan.
Menjawab pertanyaan kedua yang menanyakan apakah jual putus dapat dikembalikan haknya, kita bisa merujuk pada Pasal 18 UUHC
yang mengatur bahwa Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis
lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak
Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut
mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
SUMBER : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55c720b13f51d/pembajakan-ciptaan-secara-online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar