KATA
|
ARTI / DEFINISI
|
Abolisi
|
Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan
putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang
bersalah melakukan delik
|
Acara pemeriksaan singkat
|
Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara
atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya
tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara
pelanggaran lalu lintas
|
Acara pemeriksaan tindak pidana ringan
|
Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan
paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu
lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan
|
Actio in pauliana
|
Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak
diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan
penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
|
Actor rei forum sequitur
|
Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat
tinggal
|
Actor sequitur forum rei
|
Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat,
berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak
|
Administrasi pengadilan
|
Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan
efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu
struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang
kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari
keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan
terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan
jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.
|
Administrasi perkara
|
Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan
dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara
semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum
sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
|
Advokasi
|
Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu
|
Advokat
|
Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di
luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang
nomor 18 tahun 2003 ttg advokat
|
Advokat / pengacara asing
|
Advokat berkewarganegaraan asing yang
menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia
berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan
|
Aequo et bono
|
Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam
peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan
kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya :
apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
Ajudikasi/ adjudication
|
Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan
keputusan
|
Akta
|
suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti
tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya
|
Akta autentik
|
Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk
itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di
dalamnya; surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat
untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari
|
Akta di bawah tangan
|
Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa
bantuan dari seorang pejabat
|
Akta notariil
|
Akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang
untuk itu
|
Alat bukti
|
Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat
digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini
berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan
sebagai alat bukti yang sah. contoh : didalam hukum pidana, secara
formal diatur dalam pasal 184 kuhap
|
Alat bukti surat
|
Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan
dengan sumpah
|
Alibi
|
Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan
hukum terjadi
|
Amnestie
|
Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang)
yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan
pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik)
tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan
delik-delik tersebut.
|
Aparatur hukum
|
Mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan
hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum
|
Asas audie et alteram partem
|
Kedua belah pihak harus didengar
|
Asas domisili
|
Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan
hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu
|
Asas droit de suite
|
Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap
benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau
menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu
berada
|
Asas exceptio non adimpleti contractus
|
Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan
demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi
|
Asas in dubio pro reo
|
Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang
menguntungkan terdakwa
|
Asas kebebasan berkontrak
|
Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak
tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi
syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3.
sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad
baik
|
Asas kebenaran materiil
|
Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum
|
Asas kepastian hukum
|
Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara
|
Asas lex specialis derogat legi generali
|
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus
dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku
|
Asas lex superior derogat legi inferiori
|
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan
perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah
yang harus didahulukan
|
Asas ne bis in idem
|
Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua
kalinya bagi kejahatan yang sama
|
Asas pacta sunt servanda
|
Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai
undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan
|
Badan hukum
|
Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta
kewajiban seperti orang-orang pribadi
|
Badan usaha
|
Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha
bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam
wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
|
Berita Acara Pemeriksaan tersangka/saksi
|
Catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk
tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan,
diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan
tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang
mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan
menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana
dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang
diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta segala sesuatu
yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
|
Barang bukti/corpus delicti
|
Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil
dari suatu kejahatan
|
Batal demi hukum
|
Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat
perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
|
Beban pembuktian terbalik
|
Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada
tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
|
Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak
|
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil
pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang
didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
|
Benda sitaan
|
Benda yang disita oleh negara untuk keperluan
proses peradilan.
|
Benturan kepentingan
|
Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan
orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu,
yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.
|
Berita Acara Persidangan (BAP)
|
Catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang
berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan
saksi, terdakwa dan ahli
|
Contempt of Court
|
Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah
laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang
bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan
kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses
peradilan yang seharusnya.
|
Kadaluarsa (verjaring)
|
Lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga
mengakibatkan orang yang menguasai barang memperoleh hak milik
|
De auditu testimonium de auditu
|
Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang
merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari
orang lain
|
Delik
|
Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja
ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat
dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai
suatu perbuatan yang dapat dihukum.
|
Delik aduan
|
Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak
yang dirugikan (korban)
|
Delik berlanjut
|
Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga
merupakan perbuatan pidana yang utuh
|
Delik commissionis
|
Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam
undang-undang
|
Delik commissionis per ommissionis commissa
|
Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang
(delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat
|
Delik culpa
|
Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau
delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak sengaja" agar pelakunya
dapat dihukum
|
Delik dengan pemberatan
|
Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya
terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan
menjadi lebih berat
|
Delik dolus
|
Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang
oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut
harus dilakukan "dengan sengaja"
|
Delik hukum/ rechts delict
|
Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah
perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau
tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan
dengan keadilan
|
Delik ommissionis
|
Delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah
(keharusan-keharusan) menurut undang-undang
|
Delik materiil
|
Suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari
perbuatan itu
|
Delik undang undang/ wet delict
|
Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena
undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang
mengancamnya dengan pidana
|
Deposisi
|
Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan
diluar pengadilan
|
Derdenverzet / perlawanan pihak ketiga
|
Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya
dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu
dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa
|
Diktum/pemidanaan
|
Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum (in
abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang
telah diuji di pengadilan (in concretto)
|
Doktrin ultra vires
|
Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan
kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan
|
Domisili
|
Tempat kediaman tetap
|
Droit de preference
|
Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang
dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain
yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu
|
Duplik
|
Jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat
|
Eigenrichting / tindakan main hakim sendiri
|
Tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain
merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri
yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang
berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan
|
Eksaminasi
|
Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim
|
Eksaminasi publik terhadap suatu putusan pengadilan
|
Suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum
yang menjadi bagian dari publik atau menjadi milik publik
|
Eksekusi
|
Pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap
|
Eksepsi
|
Surat jawaban yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok
perkara
|
Eksepsi materiil
|
Bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil
|
Eksepsi prosesuil
|
Upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan
|
Events of defaults/wanprestasi/ cidera janji/trigger clausel
opeisbaar clause
|
Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian
kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan
biaya lainnya yang timbul
|
Fakta hukum
|
Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa
|
Forum rei sitae
|
Pengadilan di tempat benda tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
|
Ganti kerugian
|
hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa
imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun
diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini
|
Ganti rugi aktual / actual damages
|
Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung
dengan mudah sampai ke nilai rupiah
|
Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum
|
Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah
menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya
|
Ganti rugi karena wanprestasi
|
Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak
memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan
debitur
|
Ganti rugi nomimal
|
Ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian
sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada
kerugian material sama sekali
|
Ganti rugi penghukuman / punitive damages
|
Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah
kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman
bagi si pelaku
|
Grasi
|
Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau
penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden
|
Gratifikasi
|
Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang,
rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan
fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan
dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
|
Gugatan perwakilan / Class Action
|
Gugatan yang berupa hak kelompok
kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah
besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan
permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
|
Gugatan perwakilan kelompok
|
Suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih
yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri
meraka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang
jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum ntara
wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
|
Gugatan provisional
|
Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses
perkara masih berlangsung
|
Hakim
|
Seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus (mengadili)
suatu perkara
|
Hakim ad hoc
|
Hakim yang diangkat dari luar
hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan
berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara
kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak
asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
|
Hakim bersifat menunggu/ judex ne procedat ex officio
|
Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak
diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat
menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya
|
Harta pailit
|
Harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan
|
Hukum yurisprudensi
|
Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
|
Ilegal (logging)
|
Kegiatan di bidang kehutanan atau yang
merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan,
pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak
sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan
yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.
|
In casu
|
Dalam perkara ini, dalam hal ini
|
Jaksa
|
Pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk
bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain
berdasarkan undang-undang.
|
Jatuh tempo
|
Suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang dalam jangka
waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan
|
Judex
|
Hakim
|
Judex facti (dalam hukum perdata)
|
Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini
hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
|
Judicatum
|
Keputusan
|
Juncto
|
"dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal,
ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal,
ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo".
misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987
tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak
cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun
1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang
hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun
1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang nomor 12
tahun 1997.
|
Kaidah hukum
|
Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau
penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan
oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah
hukum dapat dipertahankan
|
Kasasi
|
Pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua
lingkungan peradilan dalam tungkat peradilan terakhir
|
Keadaan kahar; keadaan memaksa/force majeure / overmacht
|
Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan
prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat
dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut
tidak dalam keadaan beritikad buruk
|
Kegiatan eksaminasi publik
|
melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan
hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan
keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan
eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak
melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum
|
Kekuatan pembuktian formil
|
Didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda
tangan di bawah akta itu. kekuatan ini memberi kepastian tentang
peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa
yang dimuat dalam akta.
|
Kelalaian/negligence
|
Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak
melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
|
Kepailitan
|
Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim
pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
|
Keputusan declaratoir
|
Suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru
|
Keterangan ahli
|
Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian
khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
pidana guna kepentingan pemeriksaan
|
Keterangan anak
|
Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang
diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan
pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini
|
Keterangan saksi
|
Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan
dari mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat
sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari
pengetahuannya itu
|
Keterangan terdakwa
|
Apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia
lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (pasal 189
ayat (1) KUHAP)
|
Kewajiban
|
Beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum
|
Kompetensi absolut (kewenangan mutlak)
|
Kewenangan badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara
tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan
lain
|
Kompetensi relatif
|
Wewenang hakim berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan
|
Kreditur konkuren
|
Kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan
tertentu
|
Kreditur separatis
|
Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu,
misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan
|
Kreditur preferen
|
Kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada
tagihan-tagihan kreditu lain
|
Kualifikasi gugatan
|
Suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari
tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan
lain-lain
|
KUHAP
|
Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana
|
Kurator Kepailitan
|
Balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh
pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di
bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.
|
Lembaga perlindungan saksi dan korban
|
Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk
memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban
sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang
perlindungan saksi dan korban
|
Locus delictie/tempat kejadian perkara,tkp
|
a) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat
yang ditimbulkannya;
|
b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang
berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat
dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya
melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam
perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut
perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.
|
Masa percobaan
|
Masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada
seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak
mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat
dipidana
|
Menejemen alur perkara
|
Mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara
berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan
penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya.
|
Minutasi perkara
|
Proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan
proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan
suatu perkara
|
Nebis in idem
|
Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat
diadili untuk kedua kalinya
|
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali
|
Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan
aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum
perbuatan dilakukan
|
Onrechtmatigedaad(tort/perbuatan melawan hukum)
|
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
|
Organisasi advokat
|
Organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor
18 tahun 2003 tentang advokat
|
Pailit
|
Suatu keadaan di mana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar
hutang-hutangnya.
|
Panitera
|
Pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim
dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
|
Panitera pengadilan/ clerk of the court
|
Pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala
dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to perform
general office work)
|
Pembantaran penahanan
|
Penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu
dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu
menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.
|
Pembebasan bersyarat
|
Bebasnya narapidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua
pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
|
Pembuatan berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi
|
Catatan/ tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk
tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas
kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh
penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/ ahli (yang
diperiksa), memuat uraian tindak pidana yang mencakup/ memenuhi
unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan
keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan
yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/
atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan
penyelesaian perkara
|
Pembuktian
|
Penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang
memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran
peristiwa yang dikemukakan
|
Pembuktian terbalik/pidana
|
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus
pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha
|
Pemeriksaan tindak pidana ringan/ pemeriksaan cepat/summir
|
Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara
atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya
tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang
ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan
(pasal 211 s/d 216 KUHAP)
|
Penahanan
|
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh
penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal
serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
|
Penangguhan penahanan
|
Mengeluarkan tersangka/ terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu
penahanannya berakhir
|
Penangkapan
|
Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu
kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna
kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal
serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
|
Penasehat hukum
|
Seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar
undang-undang untuk memberi bantuan hukum
|
Penegakan hukum
|
Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam
kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya
dalam sikap, tindak sebagai serangakaian penjabaran nilai tahap akhir
untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup
|
Pengaduan
|
Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan
kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang
yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
|
Pengakuan di muka hakim di persidangan
|
Keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan
dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang
membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak
atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan
pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi
|
Pengawasan narapidana
|
Pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas
dari lembaga pemasyarakatan
|
Penggugat
|
Pihak yang terdiri dari satu orang atau
lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri
yang berwenang.
|
Penuntut Umun
|
Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk
melaksanakan penuntutan dan melaksaakan penetapan hakim
|
Penyelidikan
|
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP
|
Penyidik pembantu
|
Pejabat polisi negara Republik Indonesia tertentu dengan pangkat
serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang diangkat oleh kepala
kepolisian negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan
kesatuan masing-masing
|
Penyidikan
|
Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang
terjadi dan guna menemukan tersangkanya
|
Penyitaan
|
Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau
menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak,
berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan, penuntutan dan peradilan
|
Peradilan koneksitas
|
Bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi
pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara
|
Perbuatan melanggar atau melawan hukum
|
Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada
orang lain
|
Perbuatan pidana formil/ delik formil
|
Perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar
melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang
bersangkutan
|
Percobaan
|
Percobaan untuk melakukan kejatahan yang nyata dari adanya
permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai, oleh
karena sebab-sebab di luar kehendak pelaku
|
Perdamaian
|
Suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan,
menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang
sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara
|
Perikatan kumulatif
|
perikatan dengan lebih daripada satu prestasi bagi debitor
|
Perjanjian perdamaian/dading
|
Suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan
atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara
yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu
perkara
|
Perkara koneksitas
|
Perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk lingkungan
peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil penyidikan/
penelitian oleh "tim tetap" ternyata titik berat kerugian yang
ditimbulkan terletak pada kepentingan militer
|
Perlawanan/verzet
|
Upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya
tergugat
|
Perlindungan saksi
|
Pemberian jaminan kemanan terhadap saksi
dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor
atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum
|
Persetujuan timbal balik
|
Persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak
|
Petitum
|
Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara
perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu
gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh
hakim atau pengadilan
|
Piutang
|
Hak untuk menerima pembayaran
|
Pleidooi/nota pembelaan
|
Alasan/ dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui
penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum
sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan/
dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar terdakwa
dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum
|
Posita
|
Dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan
dasar serta alasan dari tuntutan
|
Praperadilan
|
Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya
suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya
atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya
hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi
oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang
perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
|
Preponderance of evidence
|
Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih
dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti
yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.
|
Proses peradilan
|
Suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap
adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
|
Putusan condemnatoir
|
Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk
memenuhi prestasi
|
Putusan insidentil
|
Putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat
hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan
|
Putusan interlocutoir
|
Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian
|
Putusan lepas
|
Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui
pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang
didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak
merupakan suatu tindak pidana
|
Putusan pengadilan
|
Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka,
yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala hukum
dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
|
Putusan praeparatoir
|
Putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai
pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir
|
Putusan provisionil
|
Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak
yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna
kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan
|
Putusan sela / antara
|
Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan
tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan
perkara
|
Putusan verstek
|
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat,
meskipun telah dipanggil secara layak (sebagaimana mestinya)
|
Rehabilitasi kepailitan
|
Penghapusan dosa bagi debitur pailit, sehingga setelah rehabilitasi
tersebut, debitur benar-benar seperti tidak pernah terjadi kepailitan
|
Replik
|
Jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya
|
Requisitoir
|
Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan
|
Restitusi
|
Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan
wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan
kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi
|
Resume bap tersangka/saksi
|
Ikhtisar dan kesimpulan dari hasil
penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan
persyaratan penulisan tertentu
|
Saksi
|
Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar
sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri
|
Saksi a charge
|
Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan
|
Saksi a decharge
|
Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan
|
Saksi ahli/keterangan ahli
|
Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian
khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
pidana guna kepentingan pemeriksaan
|
Saksi korban
|
Saksi yang mengalami kejadian dan yang dirugikan atas suatu
perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain.
|
Sita
|
Suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan
hakim, atas permohonan penggugat, guna menempatkan barang
(tetap/bergerak) berada dalam penguasaan/pengawasan pengadilan, sampai
adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara
|
Sita conservatoir
|
Sita jaminan terhadap barang milik debitur untuk menjamin dapat
dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang
debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat
|
Sita maritaal
|
Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang
disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan
sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan
lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita
agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga
|
Sita revindicatoir
|
Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya
ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di
tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal
|
Sitaan gadai
|
Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si
pailit sebagai pemegang gadai
|
Surat dakwaan
|
Surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum yang
dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang
memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana
perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap
mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh
terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan
undang-undang tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik
tolak pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk dibuktikan
apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apabila
betul, terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan
untuk perbuatan tersebut.
|
Surat gugatan
|
Surat permohonan (surat rekes) yang ditujukan kepada ketua
pengadilan negeri yang berwenang.
|
Surat keterangan ahli
|
Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan
keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta
secara resmi daripadanya
|
Surat kuasa
|
Surat yang menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan
hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya di
depan hukum
|
Surat kuasa khusus
|
Kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus
untuk hal-hal tertentu saja
|
Surat sanggup
|
Surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan
untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu
|
Surat sanggup bayar/ promissory note
|
Surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah
uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau
kepada penggantinya
|
Terdakwa
|
Seorang tersangka (seseorang karena perbuatan atau keadaannya
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana)
yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1
butir 14 jo. butir 15 KUHAP)
|
Tergugat
|
Orang atau badan hukum yang terhadapnya
diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.
|
Terpidana
|
Seseorang yang didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan
bersalah
|
Tersangka
|
Adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
|
Tertangkap tangan
|
Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana,
atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan,
atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang
melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda
yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu
yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau
membantu melakukan tindak pidana itu
|
Tindak pidana
|
Setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau
pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan
perundang-undangan lainnya
|
Tindak pidana aduan
|
Tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari
pihak penderita atau korban
|
Tindak pidana khusus
|
Tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus,
yang memberikan peraturann khusus tentang tata cara penyidikannya,
tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari
ketentuan yang dimuat dalam kuhp
|
Tindak pidana korupsi
|
a. tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu
kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan
suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah
atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran
dari negara atau masyarakat;
|
b. perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu
kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan
kedudukan; c. kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17 sampai
pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418,
419, 420, 423, 425 dan 435 kitab undang-undang hukum pidana.
|
Tindakan penahanan
|
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik
atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam KUHAP
|
Tuntutan hak
|
Tindakan yang bertujuan memperoleh
perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah
"eigenrichting".
|
Upaya hukum
|
Hak atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang
berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk
mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara
yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kuhap
|
Upaya hukum biasa
|
Upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa/ penasihat hukumnya atau
penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili
dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan
tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi (untuk
kasasi)
|
Utang piutang
|
Memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia (orang
yang meminjam) akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam
|
Wanprestasi
|
Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak
memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan
kepadanya
|
Yurisprudensi
|
Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim
lainnya dalam perkaranya yang sama
|
Yurisprudensi (hk adm negara)
|
Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian
dipakai sebagai landasan hukum
|
Beban pembuktian;
|
Kewajiban memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di
muka pengadilan
|
Berkas perkara
|
Kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para pihak
maupun oleh Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara
|
Putusan berkekuatan hukum tetap
|
Putusan yang sudah tidak dilakukan upaya hukum lagi baik banding
maupun kasasi
|
Surat dakwaan kumulasi
|
Surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan
atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan
gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana
ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya
karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain.
Biasanya terdapat kata "dan"
|
Surat dakwaan alternatif
|
Surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara
saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk
menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan
oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya dalam surat
dakwaan ada kata “atau”.
|
Surat dakwaan subsidair
|
Surat dakwaan penuntut umum yang memuat beberapa (dua atau lebih)
dakwaan yang disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang
“terberat ancaman pidananya” sampai kepada dakwaan tindak pidana “
yang lebih ringan” (an inferior portion or capacity). Biasanya
terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair
lagi.
|
Surat dakwaan campuran
|
Bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsider
atau dengan bentuk-bentuk dakwaan lainnya.
|
Dasar hukum
|
Peraturan hukum yang melandasi suatu perbuatan
|
Gugatan provisional
|
Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses
perkara masih berlangsung dengan tujuan untuk menghindari kerugian
yang lebih besar lagi bagi salah satu pihak
|
Gugatan balik
|
Gugatan yang diajukan oleh tergugat bersama-sama dalam jawabannya
kepada penggugat
|
Hakim Pengawas
|
Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk
perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh
kurator.
|
Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat)
|
Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan
untuk perkara pidana
|
Juru sita
|
Petugas pengadilan yang melaksanakan putusan pengadilan atas
perkara perdata selain perkara kepailitan
|
Kasus Posisi
|
Urutan peristiwa yang terkait dengan perkara
|
Kontra memori kasasi
|
Jawaban termohon kasasi atas memori kasasi yang diajukan oleh
pemohon kasasi
|
Kuasa hukum
|
Pihak yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proses hukum di
muka pengadilan
|
Memori kasasi
|
Alasan yang diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan upaya hukum
kasasi
|
Penetapan hakim
|
Putusan Hakim yang bersifat declaratoir untuk menetapkan suatu
peristiwa tertentu
|
Pengadilan tingkat pertama
|
Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada
tingkat pertama
|
Perkara-perkara yang telah didaftarkan
|
Perkara yang telah memiliki nomor urut perkara
|
Perkara-perkara yang belum diputus
|
Perkara yang telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis
hakim
|
Pro bono
|
Suatu perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan
umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya
|
Sitaan umum
|
Sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur,
baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang digunakan
sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya
|
Upaya paksa
|
Upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan,
penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka
melaksanakan proses peradilan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar