Senin, 28 Oktober 2013

Istilah Dalam Bengkel Motor


Dalam dunia otomotif terdapat beberapa istilah-istilah umum seperti Tune up, Over haul, Spooring balancing, Door smir, dan Karoseri. Apa maksud dari masing-masing istilah tersebut?. Berikut ini adalah penjelasan dari masing-masing istilah tersebut.



1. Tune up adalah servis ringan. Pekerjaan ini meliputi membersihkan dan atau menyetel komponen-komponen berikut:

  • Katup
  • Platina
  • Busi
  • Karburator
  • Saringan udara
  • Saringan bensin
  • saat pengapian
2. Over haul adalah servis berat sehingga memerlukan bongkar pasang komponen yang diservis. Pekerjaan over haul dapat dilakukan pada semua komponen sepeda motor, misalnya: rem, kopling, transmisi, karburator, mesin, deferensial, dan sebagainya.
3. Spooring balancing adalah servis untuk penyetelan posisi roda-roda depan dan keseimbangan roda-roda depan.
4. Door smir adalah perawatan bodi kendaraan dan pelumasanya. Door smir paling banyak dilakukan untuk mobil. Pekerjaan door smir meliputi cuci mobil, ganti oli, dan pelumasan vet.
5 Karoseri adalah pekerjaan mengganti bodi dan kerangka kendaraan termasuk pengecatan. Pekerjaan ini banyak dilakukan pada mobil.

 Sumber:
http://servis-automotive.blogspot.com/2013/08/istilah-istilah-dalam-dunia-bengkel.html

Senin, 21 Oktober 2013

Proses Menambang Batu Bara

Dalam proses penambangan batubara ada banyak proses yang perlu dilakukan. dalam penambangan batubara juga tidak boleh ditinggalkan aspek lingkungan, agar setelah penambangan selesai dilakukan, lingkungan dapat dikembalikan ke keadaan yang baik.

1. Persiapan

Kegiatan ini merupakan kegiatan tambahan dalam tahap penambangan. Kegiatan ini bertujuan mendukung kelancaran kegiatan penambangan. Pada tahap ini akan dibangun jalan tambang (acces road), stockpile, dll.

2. Pembersihan lahan (land clearing)

Kegiatan yang dilakukan untuk membersihkan daerah yang akan ditambang mulai dari semak belukar hingga pepohonan yang berukuran besar. Alat yang biasa digunakan adalah buldozer ripper dan dengan menggunakan bantuan mesin potong chainsaw untuk menebang pohon dengan diameter lebih besar dari 30 cm.

3. Pengupasan Tanah Pucuk (top soil)

Maksud pemindahan tanah pucuk adalah untuk menyelamatkan tanah tersebut agar tidak rusak sehingga masih mempunyai unsur tanah yang masih asli, sehingga tanah pucuk ini dapat diguanakan dan ditanami kembali untuk kegiatan reklamasi.
Tanah pucuk yang dikupas tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan sementara atau langsung di pindahkan ke timbunan. Hal tersebut bergantung pada perencanaan dari perusahaan.

4. Pengupasan Tanah Penutup (stripping overburden)

Bila material tanah penutup merupakan material lunak (soft rock) maka tanah penutup tersebut akan dilakukan penggalian bebas. Namun bila materialnya merupakan material kuat, maka terlebih dahulu dilakukan pembongkaran dengan peledakan (blasting) kemudian dilakukan kegiatan penggalian. Peledakan yang akan dilakukan perlu dirancang sedemikian rupa hingga sesuai dengan produksi yang diinginkan.

5. Penimbunan Tanah Penutup (overburden removal)
Tanah penutup dapat ditimbun dengan dua cara yaitu backfilling dan penimbunan langsung. Tanah penutup yang akan dijadikan material backfilling biasanya akan ditimbun ke penimbunan sementara pada saat taambang baru dibuka.

6. Penambangan Batubara (coal getting)

Untuk melakukan penambangan batubara (coal getting) itu sendiri, terlebih dahulu dilakukan kegiatan coal cleaning. Maksud dari kegiatan coal cleaning ini adalah untuk membersihkan pengotor yang berasal dari permukaan batubara (face batubara) yang berupa material sisa tanah penutup yang masih tertinggal sedikit, serta pengotor lain yang berupa agen pengendapan (air permukaan, air hujan, longsoran). Selanjutnya dilakukan kegiatan coal gettinghingga pemuatan ke alat angkutnya. Untuk lapisan batubara yang keras, maka terlebih dahulu dilakukan penggaruan.

7. Pengangkutan Batubara ke (coal hauling)

Setelah dilakukan kegiatan coal getting, kegiatan lanjutan adalah pengangkutan batubara (coal hauling) dari lokasi tambang (pit) menuju stockpile atau langsung ke unit pengolahan.

8. Pengupasan parting (parting removal)
Parting batubara yang memisahkan dua lapisan atau lebih batubara peerlu dipindahkan agar tidak mengganggu dalam penambangan batubara.

9. Backfilling (dari tempat penyimpanan sementara)
Tanah penutup maupun tanah pucuk yang sebelumnya disimpan di tempat penyimpanan sementara akan diangkut kembali ke daerah yang telah tertambang (mined out). Kegiatn ini dimaksudkan agar pit bekas tambang tidak meninggalkan lubang yang besar dan digunakan untuk rehabilitasi lahan pasca tambang.

10. Perataan dan Rehabilitasi Tanah (spreading)

Terdiri dari pekerjaan penimbunan, perataan, pembentukan, dan penebaran tanah pucuk diatas disposal overburden yang telah di backfilling, agar daerah bekas tambang dapat ditanami kembali untuk pemulihan lingkungan hidup (reclamation).

11. Penghijauan (reclamation)

Merupakan proses untuk penanaman kembali lahan bekas tambang, dengan tanaman yang sesuai atau hampir sama seperti pada saat tambang belum dibuka.

12. Kontrol (monitoring)
Kegiatan ini ditujukan untuk pemantauan terhadap aplikasi rencana awal penambangan. kontrol akan dilakukan terhadap lereng tambang, timbunan, ataupun lingkungan, baik terhadap pit yang sedang aktif maupun pit yang telah ditambang.

Minggu, 13 Oktober 2013

Pertolongan Pertama Jika Digigit Ular Berbisa



Ular adalah salah satu hewan yang ditakuti oleh manusia, apalagi bila ular itu mengandung bisa yang dapat membahayakan keselamatan manusia. Salah-salah, jika anda terkena bisa beracunnya, nyawa anda akan melayang.
Di Indonesia sendiri, jenis binatang melata ini terbilang sangat banyak sehingga akan mudah ditemui disekitar pemukiman penduduk. Beberapa ular yang paling berbahaya adalah ular weling atau ular tanah dan ular sendok atau kobra karena racun yang terkandung dalam bisanya terdiri dari bahan kimia dan enzim yang berisi 90% protein.

Jenis racun pada ular:
  • Neurotoksin
Racun jenis neurotoksin dapat berbahaya bagi tubuh karena melumpuhkan sistem saraf pusat, melumpuhkan jantung dan saluran pernafasan sehingga dapat mengakibatkan kematian pada korban yang tergigit. Biasanya racun jenis ini dimiliki oleh ular Kobra, ular Mamba, ular Laut, Krait dan ular Karang.
  • Hemotoksin
Yang kedua, racun yang mengandung hemotoksin, akan menyerang sistem sirkulasi darah dan sistem otot sehingga akan menyebabkan kerusakan jaringan, gangrene dan kelumpuhan permanen pada kemampuan bergerak otot. Biasanya, racun jenis ini akan dihasilkan pada keluarga ular Viperidae seperti Rattle snake, Coppe head dan Cotton mouth.
Enzim yang dimiliki olegh ular berbisa
  • Cholinesterase                : enzim ini mengandung neurotoksin yang berfungsi untuk melumpuhkan lawan.
  • Amino Acid Oxidase       : enzim ini berfungsi untuk mencerna mangsa yang sudah ditelan dan juga memicu peran enzim lain.
  • Hyaluronidase                 : enzim ini berfungsi untuk mempermudah penyerapan enzim lain ke jaringan tubuh mangsa yang sudah ditelan.
  • Proteinase                        : enzim ini berguna untuk mencerna dan menghancurkan jaringan tubuh korban.
  • Adenosin Triphospatase : enzim ini diduga sebagai neuritoksin yang bekerja sebagai sentral dan menyebabkan korban mengalami syok sebelum dilumpuhkan.
  • Phospodiesterase            : enzim ini bekerja dengan cara mengganggu fungsi jantung dan menurunkan tekanan darah dengan cepat pada mangsa yang sudah digigit.

Setelah mengetahui jenis-jenis racun dan enzim yang dimiliki oleh ular itu sendiri, ada beberapa tindakan darurat yang dapat anda lakukan bila anda digigit oleh ular berbisa:
  • Yang pertama, setelah anda digigit oleh ular berbisa segera cuci luka gigitan ular dengan air bersih atau bila ada larutan kalium permanganate untuk menghilangkan dan menetralisir bisa ular.
  • Oiya, hindari menghisap luka gigitan ular dengan mulut walaupun itu untuk mengeluarkan racun. Cukup mengikat luka di area gigitan ular saja untuk menghambat penyebaran racun.
  • Anda dapat memakai es batu yang ditempelkan pada luka bekas gigitan untuk mendinginkan luka.
  • Usahakan jangan banyak bergerak setelah anda digigit ular, tetap tenang dan berfikirlah positif.
  • Jika kondisi anda jauh dari rumah sakit, usahakan untuk mencari pohon pisang yang masih muda, dengan panjang sekitar 6 meter lalu potong sekitar 30 cm dari pangkal daun dan tempelkan ujung potongan pohon daun pisang pada luka gigitan ular yang areanya telah diikat dnegan tali atau bahan apapun untuk menghambat racun dari ular masuk dan mengalir melalui pembuluh darah.
  • Bila sudah, segera bawa ke dokter atau rumah sakit terdekat untuk menerima perawatan selanjutnya.
  • Ada sebagian cara penduduk pedalaman meminum air jahe dan membalur luka gigitan ular dengan kunit terus menerus sambil mengunggu pertolongan dokter.
Demikianlah beberapa tips yang dapat anda coba saat tidak sengaja terkena gigitan ular berbisa yang mematikan.

sony-dsc-h300-hitam
 
Rp. 2.290.000
KLIK UNTUK BELI DISINI LEBIH MUDAH, MURAH, AMAN, BERGARANSI

Jumat, 11 Oktober 2013

Cara Polisi Melacak Pelaku Kejahatan ( Rahasia Kinerja Intelejen)

 




Intelejen adalah petugas-petugas khusus yang terkait kepolisian yang bertugas untuk negara. Biasanya intelejen bertugas untuk memata-matai atau melacak target. Targetnya seperti aktivitas negara lain, aktivitas pelaku kriminal dll.
Saat ini, saya akan khusus mengungkapkan kinerja intelejen terkini yang biasanya digunakan untuk melacak keberadaan, memata-matai aktivitas dan menangkap target dari pelaku kriminal.
Intelejen harus menjalin kerjasama dengan beberapa pihak untuk melancarkan aksinya seperti dengan bank, operator selular, internet service provider dll. Dengan surat tugas resmi yang intelejen bawa, intelejen berhak untuk meminta beragam informasi terkait target dari pihak-pihak tersebut.
Pada dasarnya, informasi-informasi tersebut adalah privasi yang tidak boleh diberikan kepada siapapun kecuali dalam kondisi ada permintaan dari pihak-pihak berwenang seperti kepolisian.
Saya contohkan cara intelejen beraksi. Ada seorang pelaku kriminal yang sedang diincar oleh kepolisian karena termasuk daftar pencarian orang. Dia adalah seorang penipu yang biasa melakukan transaksi penipuan jual beli handphone di internet.
Dia mempromosikannya di salah satu website periklanan besar di Indonesia. Banyak korbannya adalah orang-orang kaya yang banyak uangnya. Korban-korbannya melaporkan masalah penipuan tersebut ke kepolisian bahkan mereka memberikan sumbangan dana ke kepolisian yang otomatis membangkitkan semangat kepolisian untuk segera menangkap pelaku penipuan tersebut.
Intelejen kepolisian memulai langkah pelacakan pertamanya dengan cara menghubungi pihak website periklanan online yang digunakan pelaku dan meminta ip adress yang digunakan pelaku yang pasti tercatat oleh server milik website periklanan online tersebut.
Ternyata pelaku cukup berpengalaman dan menyamarkan ip adress yang ia gunakan menggunakan aplikasi khusus berbayar dari luar negeri. Ip adress aslinya seharusnya di Indonesia tapi ip adress yang tercatat ternyata malah di Inggris karena penyamaran tersebut.
Namun pelaku tersebut lengah karena ia tidak menyadari bahwa penyamaran ip adress itu tetaplah tak menghalangi kinerja intelejen karena penyamaran itu hanya berhasil menyamarkan external ip address tapi internal ip adress tetap tak berubah.
External ip adress adalah ip adress layanan koneksi internet yang digunakan oleh pelaku. Sedangkan internal ip adress adalah ip adress perangkat yang digunakan oleh pelaku bisa notebook, netbook, smartphone ataupun tablet.
Pelaku ternyata menggunakan tablet untuk melakukan aktivitas penipuannya. Intelejen mengetahui hal ini dari internal ip address yang didapatkan bahkan intelejen mengetahui persis merk juga tipe tablet yang digunakan pelaku. Hal ini disebabkan negara mempunyai data seluruh internal ip adress perangkat yang beredar secara resmi di Indonesia. Intelejen pun berhasil mendapatkan informasi di mana tablet itu dulunya dijual dan dibeli oleh siapa.
Namun dengan perkembangan ini, intelejen belum berhasil mendapatkan hasil akurat pelacakan sehingga intelejen pun melakukan langkah berikutnya yaitu menghubungi seluruh operator seluler atau internet service provider yang ada di Indonesia lalu menanyakan apakah ada internal ip address tersebut terdaftar sebagai pelanggan layanan mereka. Seluruh operator selular maupun internet service provider mempunyai data lengkap internal ip adress seluruh perangkat yang digunakan oleh para pelanggannya.
Intelejen berhasil mendapatkan informasi akurat bahwa ternyata pelaku menggunakan layanan data internet dari salah satu operator selular dan intelejen pun mendapatkan nomor seluler yang digunakan oleh pelaku.
Dengan bantuan operator seluler, intelejen bisa mengetahui dimana keberadaan pelaku. Lokasi bisa didapatkan secara akurat bila pelaku mengaktifkan fitur teknologi gps di tabletnya. Ternyata pelaku cukup pintar karena gps dimatikan olehnya. Akhirnya yang bisa diketahui hanya lokasi pelaku berdasarkan bts terdekat dengan pelaku.
Gps adalah alat yang tertanam di perangkat canggih terkini yang bisa menentukan lokasi perangkat dengan tepat. Bts adalah menara-menara pemancar sinyal seluler yang terhubung ke seluruh perangkat yang digunakan para pelanggan yang berada di dalam jangkauan area menara-menara tersebut.
Intelejen masih sulit nendapatkan lokasi akurat pelaku karena temuannya hanya berdasarkan bts bukan gps namun pelaku tetap mendapatkan lokasi area di daerah mana pelaku berada. Karena hal ini, intelejen harus melakukan langkah selanjutnya yaitu mencatat rekening bank yang digunakan oleh pelaku dan datang ke bank untuk mendapatkan informasi terkait pelaku.
Pelaku cukup berpengalaman dan pintar karena menggunakan rekening yang didaftarkan orang lain dengan ktp palsu sehingga data-data yang ada pun tidak akurat. Tapi ini tak masalah bagi pihak intelejen karena intelejen tetap bisa mendapatkan informasi lokasi-lokasi atm yang digunakan pelaku untuk transaksi juga rekaman cctv atm-atm tersebut untuk memastikan wajah pelaku. Cctv adalah kamera khusus yang ditaruh di tempat-tempat tertentu yang digunakan untuk aktivitas pengawasan termasuk di atm.
Pelaku ternyata menggunakan strategi yang unik yaitu tidak transaksi di atm bank yang dia gunakan langsung tapi dia menggunakan mesin atm milik bank lain yang bisa digunakan untuk transaksi menggunakan atm yang pelaku gunakan itu yang kebetulan sesama jaringan atm bersama. Karena sikap unik pelaku ini, intelejen beserta pihak bank yang digunakan pelaku harus meminta bantuan pihak bank lain yang memiliki mesin atm yang digunakan oleh pelaku untuk melihat rekaman cctv untuk memastikan wajah pelaku.
Setelah langkah ini, langkah selanjutnya adalah menggerakkan beberapa personil polisi untuk melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku di atm tempat pelaku bertransaksi mengambil uang.
Pihak bank bisa dengan jelas memberikan informasi akurat lokasi mesin atm yang digunakan pelaku. Cara penyergapan sekaligus penangkapannya cukup sulit dan butuh kerja keras polisi.
Pihak bank bersama kepolisian mempelajari kebiasaan pelaku dalam bertransaksi yakni apakah pelaku biasanya langsung mengambil uang setelah ada pemasukan atau tidak. Ternyata pelaku seringkali langsung mengambil uang setelah ada pemasukan.
Pihak bank bersama kepolisian dalam satu hari memperhatikan aktivitas rekening bank pelaku khususnya dalam hal pemasukan. Pada saat ada pemasukan uang ke rekening tersebut, pihak bank bersama pelaku langsung konsen memperhatikan dimana lokasi atm yang digunakan transaksi mengambil uang oleh pelaku.
Setelah mendapatkan lokasinya, polisi yang sedang di bank menghubungi kantor polisi terdekat dari lokasi pelaku sambil langsung memberikan data-data khususnya wajah pelaku. Kemudian beberapa polisi dari kantor polisi terdekat itu pun bergerak cepat ke atm yang dituju untuk melakukan penyergapan dan penangkapan.
Proses koordinasi dari saat lokasi atm didapatkan hingga beberapa polisi sampai di ATM paling cepatnya adalah sekitar 15 menit tergantung jarak antara kantor polisi dengan atm yang dituju. Sebagai catatan, di setiap kantor polisi, ada polisi-polisi yang selalu siaga 24 jam penuh untuk siap bergerak kapanpun dibutuhkan di kala ada koordinasi.
Beberapa kali upaya penyergapan sekaligus penangkapan gagal karena waktunya tak terkejar karena pelaku keburu pergi dari lokasi sebelum polisi-polisi sampai di lokasi. Namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap karena pada saat itu pelaku terlalu lama di atm karena banyak uang yang diambilnya.
Ini adalah salah satu contoh kinerja intelejen kepolisian di Indonesia dalam mengintai pelaku kriminal. Sebagai catatan saja, pelaku kriminal yang menggunakan perangkat dengan layanan operator seluler walaupun gps-nya dimatikan, intelejen kepolisian dengan mudah bisa mendapatkan lokasinya sekaligus menangkapnya kalau pelaku sedang berada di sebuah pusat perbelanjaan seperti mall karena di setiap mall ada bts khusus milik operator selular yang langsung menaungi pemancaran sinyal khusus untuk mall tersebut sehingga intelejen bisa memastikan bahwa target sedang berada di mall tersebut. Bila sudah mengetahui wajah target, polisi-polisi tinggal menunggu target di pintu-pintu keluar mall untuk menyergap serta menangkap pelaku.
Kesimpulannya, di tengah-tengah perkembangan teknologi canggih saat ini, asalkan intelejen maupun kepolisian serius serta optimal untuk melacak juga menangkap pelaku kriminal manapun, sesungguhnya sangat mudah dan cepat untuk mendapatkan targetnya. Tulisan ini saya buat dan muat untuk menjadi tambahan wawasan untuk seluruh pembaca.
Bila ada pertanyaan terkait tulisan ini, Anda bisa invite BBM saya di pin 313194C4 atau follow Twitter saya di @AdityaNandiasa. Atau bisa juga Anda komunikasikan dengan saya melalui fasilitas comment atau message yang disediakan oleh Kompasiana dengan berteman dulu dengan saya juga di Kompasiana. Salam hangat untuk seluruhnya.

sony-dsc-h300-hitam
KACAMATA KAMERA MATA-MATA

Sumber : Hankam.kompasiana.com

Contoh Soal Tes Psikotes

 

Sumber : Bukagoogle.com

Tes psikotes biasanya diperlukan ketika kita seseorang dipanggil lamaran kerja, ada juga tes psikotes untuk intansi-intansi terkait. 

Psikotes di gunakan untuk mengetahui kondisi kejiwaan (psikologi) dari orang yang di tes dari beragam sisi baik itu dari sisi kecerdasan, sikap, serta kepribadiannya bisa di ketahui melalui psikotes.

Sebelum memulai persiapkanlah diri kamu dengan selalu mengasah kemampuan dengan soal-soal psikotes agar tidak canggung ketika menjawab dari penguji psikotes itu sendiri.

Berikut Kumpulan Soal Tes Psikotes yang dapat kamu akses dari ggkarir sebagai acuan ketika dites nanti

 

Latihan Psikotes - Analogi Verbal (Korelasi Makna)
Latihan Psikotes - Antonim (Lawan Kata)
Latihan Psikotes - Antonim Sinonim
Latihan Psikotes - Kemampuan Kuantitatif A (Deret Angka/Huruf
Latihan Psikotes - Hitung Cepat A
Latihan Psikotes - Hitung Cepat B
Latihan Psikotes - Informasi Singkat A
Latihan Psikotes - Informasi Singkat B
Latihan Psikotes - Peribahasa/Kalimat Tak Teratur
Latihan Psikotes - Kemampuan Teknikal
Latihan Psikotes - Ketelitian (1)
Latihan Psikotes - Ketelitian (2)
Latihan Psikotes - Kemampuan Kuantitatif B (1)
Latihan Psikotes - Kemampuan Kuantitatif B (2)
Latihan Psikotes - Kemampuan Penalaran Analitik
Latihan Psikotes - Kemampuan Penalaran Logis (1)
Latihan Psikotes - Kemampuan Penalaran Logis (2)
Latihan Psikotes - Kemampuan Verbal

sony-dsc-h300-hitam

Rp. 2.290.500
KLIK UNTUK BELI DISINI LEBIH MUDAH, MURAH, AMAN, BERGARANSI

Jenis-jenis Tower BTS


Tower BTS (Base Transceiver System) sebagai sarana komunikasi dan informatika, berbeda dengan tower SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Listrik PLN dalam hal konstruksi, maupun resiko yang ditanggung penduduk di bawahnya. Tower BTS komunikasi dan informatika memiliki derajat keamanan tinggi terhadap manusia dan mahluk hidup di bawahnya, karena memiliki radiasi yang sangat kecil sehingga sangat aman bagi masyarakat di bawah maupun disekitarnya.

Tipe Tower jenis ini pada umumnya ada 3 macam,
1) Tower 4 kaki
2) Tower 3 kaki
3) Tower 1 kaki
 
Tower 4 kaki

sangat jarang dijumpai roboh, karena memiliki kekuatan tiang pancang serta sudah dipertimbangkan konstruksinya. Tower ini mampu menampung banyak antenna dan radio. Tipe tower ini banyak dipakai oleh perusahaan-perusahaan bisnis komunikasi dan informatika yang bonafid. (Indosat, Telkom, Xl, dll).
 
 
 
 
 
 
 
 
Tower 3 kaki

Dibagi 2 macam, Pertama tower tiga kaki diameter besi pipa 9 cm keatas, atau yang lebih dikenal dengan nama Triangle, Tower ini juga mampu menampung banyak antenna dan radio.
Kedua, tower tiga kaki diameter 2 cm ke atas. Beberapa kejadian robohnya tower jenis ini karena memakai besi dengan diameter di bawah 2 cm. Ketinggian maksimal tower jenis ini yang direkomendasi adalah 60 meter. Ketinggian rata-rata adalah 40 meter.
Tower jenis ini disusun atas beberapa stage (potongan). 1 stage ada yang 4 meter namun ada yang 5 meter. Makin pendek stage maka makin kokoh, namun biaya pembuatannya makin tinggi, karena setiap stage membutuhkan tali pancang/spanner. Jarak patok spanner dengan tower minimal 8 meter. Makin panjang makin baik, karena ikatannya makin kokoh, sehingga tali penguat tersebut tidak makin meruncing di tower bagian atas.
 
Tower satu kaki

Dibagi 2 macam,
Pertama tower yang terbuat dari pipa atau plat baja tanpa spanner, diameter antara 40 cm s/d 50 cm, tinggi mencapai 42 meter, yang dikenal dengan nama monopole.
Tower Kedua lebih cenderung untuk dipakai secara personal. Tinggi tower pipa ini sangat disarankan tidak melebihi 20 meter (lebih dari itu akan melengkung). Teknis penguatannya dengan spanner. Kekuatan pipa sangat bertumpu pada spanner.
Sekalipun masih mampu menerima sinyal koneksi, namun tower jenis ini tidak direkomedasi untuk penerima sinyal informatika (internet dan intranet) yang stabil, karena jenis ini mudah bergoyang dan akan mengganggu sistem koneksi datanya, sehingga komputer akan mencari data secara terus menerus (searching).
Tower ini bisa dibangun pada areal yang dekat dengan pusat transmisi/ NOC = Network Operation Systems (maksimal 2 km), dan tidak memiliki angin kencang, serta benar-benar diproyeksikan dalam rangka emergency biaya.
Dari berbagai fakta yang muncul di berbagai daerah, keberadaan Tower memiliki resistensi/daya tolak dari masyarakat, yang disebabkan isu kesehatan (radiasi, anemia dll), isu keselamatan hingga isu pemerataan sosial. Hal ini semestinya perlu disosialisasikan ke masyarakat bahwa kekhawatiran pertama (ancaman kesehatan) tidaklah terbukti. Radiasinya jauh diambang batas toleransi yang ditetapkan WHO.
Tower BTS 40 meter memiliki radiasi 1 watt/m2 (untuk pesawat dengan frekuensi 800 MHz) s/d 2 watt/m2 (untuk pesawat 1800 MHz). Sedangkan standar yang dikeluarkan WHO maximal radiasi yang bisa ditolerir adalah 4,5 (800 MHz) s/d 9 watt/m2 (1800 MHz).
Sedangkan radiasi dari radio informatika/internet (2,4 GHz) hanya sekitar 3 watt/m2 saja. Masih sangat jauh dari ambang batas WHO 9 watt/m2.
Radiasi ini makin lemah apabila tower makin tinggi. Rata-rata tower seluler yang dibangun di Indonesia memiliki ketinggian 70 meter.
Dengan demikian radiasinya jauh lebih kecil lagi. Adapun mengenai isu mengancam keselamatan (misal robohnya tower), dapat diatasi dengan penerapan standar material, dan konstruksinya yang benar, serta pewajiban perawatan tiap tahunnya.
 
Sumber : Kongalvin Blog

6 Kekuatan Dalam Diri manusia


1. Kekuatan Impian (The Power of Dreams)

Untuk memperoleh hal-hal terbaik dalam kehidupan ini, setiap kita harus memiliki impian dan tujuan hidup yang jelas. Setiap kita harus berani memimpikan hal-hal terindah dan terbaik yang kita inginkan bagi kehidupan kita dan kehidupan orang-orang yang kita cintai.

Tanpa impian, kehidupan kita akan berjalan tanpa arah dan akhirnya kita tidak menyadari dan tidak mampu mengendalikan ke mana sesungguhnya kehidupan kita akan menuju.

2. Kekuatan dari Fokus (The Power of Focus)

Fokus adalah daya (power) untuk melihat sesuatu termasuk masa depan, impian, sasaran atau hal-hal lain seperti kekuatan dan kelemahan dalam diri, peluang di sekitar kita, sehingga lebih jelas dan mengambil langkah untuk mencapainya.

Seperti sebuah kacamata yang membantu seorang untuk melihat lebih jelas, kekuatan fokus membantu kita melihat impian, sasaran, dan kekuatan kita dengan lebih jelas, sehingga kita tidak ragu-ragu dalam melangkah untuk mewujudkannya.

3. Kekuatan Disiplin Diri (The Power of Self Discipline)

Pengulangan adalah kekuatan yang dahsyat untuk mencapai keunggulan. Kita adalah apa yang kita lakukan berulang-ulang. Menurut filsuf Aristoteles, keunggulan adalah sebuah kebiasaan.

Kebiasaan terbangun dari kedisiplinan diri yang secara konsisten dan terus-menerus melakukan sesuatu tindakan yang membawa pada puncak prestasi seseorang. Kebiasaan kita akan menentukan masa depan kita.

Untuk membangun kebiasaan tersebut, diperlukan disiplin diri yang kokoh. Sedangkan kedisiplinan adalah bagaimana kita mengalahkan diri kita dan mengendalikannya untuk mencapai impian dan hal-hal terbaik dalam kehidupan ini.

4. Kekuatan Perjuangan (The Power of Survival)

Setiap manusia diberikan kekuatan untuk menghadapi kesulitan dan penderitaan. Justru melalui berbagai kesulitan itulah kita dibentuk menjadi ciptaan Tuhan yang tegar dalam menghadapi berbagai kesulitan dan kegagalan.

Seringkali kita lupa untuk belajar bagaimana caranya menghadapi kegagalan dan kesulitan hidup, karena justru kegagalan itu sendiri merupakan unsur atau bahan yang utama dalam mencapai keberhasilan atau kehidupan yang berkelimpahan.

5. Kekuatan Pembelajaran (The Power of Learning)

Salah satu kekuatan manusia adalah kemampuannya untuk belajar. Dengan belajar kita dapat menghadapi dan menciptakan perubahan dalam kehidupan kita. Dengan belajar kita dapat bertumbuh hari demi hari menjadi manusia yang lebih baik.

Belajar adalah proses seumur hidup. Sehingga dengan senantiasa belajar dalam kehidupan ini, kita dapat terus meningkatkan taraf kehidupan kita pada aras yang lebih tinggi.

6. Kekuatan Pikiran (The Power of Mind)

Pikiran adalah anugerah Tuhan yang paling besar dan paling terindah. Dengan memahami cara bekerja dan mengetahui bagaimana cara mendayagunakan kekuatan pikiran, kita dapat menciptakan hal-hal terbaik bagi kehidupan kita.

Dengan melatih dan mengembangkan kekuatan pikiran, selain kecerdasan intelektual dan kecerdasan kreatif kita meningkat, juga secara bertahap kecerdasan emosional dan bahkan kecerdasan spiritual kita akan bertumbuh dan berkembang ke tataran yang lebih tinggi.

Semua dari kita berhak dan memiliki kekuatan untuk mencapai kehidupan yang berkelimpahan dan memperoleh hal-hal terbaik dalam kehidupannya.

Semuanya ini adalah produk dari pilihan sadar kita, berdasarkan keyakinan kita, dan bukan dari produk kondisi keberadaan kita di masa lalu dan saat ini.

Sebagaimana dikatakan oleh Jack Canfield dalam bukunya The Power of Focus, bahwa kehidupan tidak terjadi begitu saja kepada kita. Kehidupan adalah serangkaian pilihan dan bagaimana kita merespons setiap situasi yang terjadi pada kita.

Credit: wachidR
sumber:beritaunik.net

Paralayang / Paragliding

 
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari

Paralayang (bahasa Inggris: paragliding) adalah olahraga terbang bebas dengan menggunakan sayap kain (parasut) yang lepas landas dengan kaki untuk tujuan rekreasi atau kompetisi. Induk organisasinya adalah PLGI (Persatuan Layang Gantung Indonsia), sedangkan PLGI sendiri dibawah naungan FASI (Federasi Aero Sport Indonesia)
Olahraga paralayang lepas landas dari sebuah lereng bukit atau gunung dengan memanfaatkan angin. Angin yang dipergunakan sebagai sumber daya angkat yang menyebabkan parasut ini melayang tinggi di angkasa terdiri dari dua macam yaitu, angin naik yang menabrak lereng (dynamic lift) dan angin naik yang disebabkan karena thermal (thermal lift). Dengan memanfaatkan kedua sumber itu maka penerbang dapat terbang sangat tinggi dan mencapai jarak yang jauh. Yang menarik adalah bahwa semua yang dilakukan itu tanpa menggunakan mesin, hanya semata-mata memanfaatkan angin.[1]

Peralatan[sunting | sunting sumber]

Atlet paralayang lepas landas.
Peralatan paralayang sangat ringan, berat seluruh perlengkapannya (parasut, harness, parasut cadangan, helmet) sekitar 10 - 15 kg. Peralatan paralayang juga sangat praktis karena dapat dimasukkan ke dalam ransel yang dapat digendong di punggung.
Perlengkapan utama dalam olahraga paralayang antara lain parasut utama dan cadangan, harness, dan helmet. Perlengkapan pendukung terbang yang diperlukan antara lain variometer, radio/HT, GPS, windmeter, peta lokasi terbang, dll. Sedang perlengkapan pakaian penerbang antara lain baju terbang/flight suit, sarung tangan, dan sepatu berleher tinggi/boot. Jenis parasut yang dipergunakan sangat tergantung dari tingkat kemampuan penerbang dan berat penerbang. Setidak-tidaknya terdapat tiga jenis parasut paralayang yaitu, parasut untuk pemula, parasut untuk penerbang menengah, dan parasut untuk penerbang mahir. Ukuran parasut juga harus sesuai dengan berat penerbangnya. Ukuran yang tersedia antara lain XS, S, M, L serta LL untuk terbang berdua/tandem.
Pilot duduk di suatu sabuk (harness) yang menggantung di bawah sayap kain yang bentuknya ditentukan oleh ikatan tali dan tekanan udara yang memasuki ventilasi di bagian depan sayap. Olahraga ini mulai muncul pada sekitar 1950-an [2] dan kejuaraan dunia pertamanya dilangsungkan pada tahun 1989 di Kössen, Austria.

Kamis, 10 Oktober 2013

Cara Menghubungkan / Menyambungkan Blackberry ( BB ) Ke Komputer ( PC ) / Laptop

Kali ini dimas sigit pamungkas akan sharing tentang cara bagaimana menghubungkan Blackberry dengan komputer, sebenarnya ada blackberry yang secara otomatis terhubung/terkoneksi langsung ke PC/komputer hanya dengan menggunakan kabel data, tapi ada juga yang tidak terdeteksi saat blackberry dikoneksikan ke PC/komputer dengan kabel data.

Tidak usah berlama - lama langsung saja saya berikan tipsnya :

- Pertama tekan menu di blackberry anda


- lalu pilih Opsi




- selanjutnya pilih Memori




- lalu pilih Otomatis Aktifkan Mode Penyimpanan Massal  

  Bila Terhubung

- lalu pilih konfirmasi



Selesai.

Sumber : Dimasnova Blog 

KACAMATA KAMERA MATA-MATA

 Rp. 695.000
KLIK UNTUK BELI DISINI LEBIH MUDAH, MURAH, AMAN, BERGARANSI

 

Rp. 8.557.500
KLIK UNTUK BELI DISINI LEBIH MUDAH, MURAH, AMAN, BERGARANSI

 

LENSA KAMERA UNTUK SEGALA HP

Rp. 148.500
KLIK UNTUK BELI DISINI LEBIH MUDAH, MURAH, AMAN, BERGARANSI

Tips / Cara Mengobati Sakit Gigi dengan Bawang Putih

 

Siapkan :

-Cobek beserta ulekan

-Bawang Putih secukupnya


Cara membuat :

-Ulek halus bawang putih secukupnya sampai halus

-Masukan pada lubang gigi yg sakit.


Insya Allah cepat sembuh karena bawang putih mengandung Anti Mikroba.

Istilah dalam Pengacara / Kamus Hukum




KATA
ARTI / DEFINISI
Abolisi
Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik
Acara pemeriksaan singkat
Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas
Acara pemeriksaan tindak pidana ringan
Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan
Actio in pauliana
Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
Actor rei forum sequitur
Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal
Actor sequitur forum rei
Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak
Administrasi pengadilan
Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.
Administrasi perkara
Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
Advokasi
Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu
Advokat
Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat
Advokat / pengacara asing
Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan
Aequo et bono
Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Ajudikasi/ adjudication
Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan
Akta
suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya
Akta autentik
Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya; surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari
Akta di bawah tangan
Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat
Akta notariil
Akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu
Alat bukti
Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap
Alat bukti surat
Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah
Alibi
Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi
Amnestie
Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
Aparatur hukum
Mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum
Asas audie et alteram partem
Kedua belah pihak harus didengar
Asas domisili
Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu
Asas droit de suite
Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada
Asas exceptio non adimpleti contractus
Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi
Asas in dubio pro reo
Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa
Asas kebebasan berkontrak
Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik
Asas kebenaran materiil
Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum
Asas kepastian hukum
Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
Asas lex specialis derogat legi generali
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku
Asas lex superior derogat legi inferiori
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan
Asas ne bis in idem
Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama
Asas pacta sunt servanda
Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan
Badan hukum
Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi
Badan usaha
Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
Berita Acara Pemeriksaan tersangka/saksi
Catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
Barang bukti/corpus delicti
Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan
Batal demi hukum
Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
Beban pembuktian terbalik
Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
Benda sitaan
Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
Benturan kepentingan
Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.
Berita Acara Persidangan (BAP)
Catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli
Contempt of Court
Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.
Kadaluarsa (verjaring)
Lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai barang memperoleh hak milik
De auditu testimonium de auditu
Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain
Delik
Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Delik aduan
Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban)
Delik berlanjut
Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh
Delik commissionis
Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang
Delik commissionis per ommissionis commissa
Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat
Delik culpa
Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak sengaja" agar pelakunya dapat dihukum
Delik dengan pemberatan
Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat
Delik dolus
Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja"
Delik hukum/ rechts delict
Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan
Delik ommissionis
Delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang
Delik materiil
Suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu
Delik undang undang/ wet delict
Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana
Deposisi
Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan
Derdenverzet / perlawanan pihak ketiga
Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa
Diktum/pemidanaan
Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto)
Doktrin ultra vires
Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan
Domisili
Tempat kediaman tetap
Droit de preference
Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu
Duplik
Jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat
Eigenrichting / tindakan main hakim sendiri
Tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan
Eksaminasi
Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim
Eksaminasi publik terhadap suatu putusan pengadilan
Suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi bagian dari publik atau menjadi milik publik
Eksekusi
Pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
Eksepsi
Surat jawaban yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara
Eksepsi materiil
Bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil
Eksepsi prosesuil
Upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan
Events of defaults/wanprestasi/ cidera janji/trigger clausel opeisbaar clause
Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul
Fakta hukum
Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa
Forum rei sitae
Pengadilan di tempat benda tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
Ganti kerugian
hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
Ganti rugi aktual / actual damages
Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah
Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum
Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya
Ganti rugi karena wanprestasi
Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur
Ganti rugi nomimal
Ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian material sama sekali
Ganti rugi penghukuman / punitive damages
Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku
Grasi
Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden
Gratifikasi
Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Gugatan perwakilan / Class Action
Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
Gugatan perwakilan kelompok
Suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri meraka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum ntara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
Gugatan provisional
Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung
Hakim
Seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus (mengadili) suatu perkara
Hakim ad hoc
Hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Hakim bersifat menunggu/ judex ne procedat ex officio
Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya
Harta pailit
Harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
Hukum yurisprudensi
Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
Ilegal (logging)
Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.
In casu
Dalam perkara ini, dalam hal ini
Jaksa
Pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Jatuh tempo
Suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan
Judex
Hakim
Judex facti (dalam hukum perdata)
Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
Judicatum
Keputusan
Juncto
"dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.
Kaidah hukum
Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan
Kasasi
Pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tungkat peradilan terakhir
Keadaan kahar; keadaan memaksa/force majeure / overmacht
Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk
Kegiatan eksaminasi publik
melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum
Kekuatan pembuktian formil
Didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. kekuatan ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.
Kelalaian/negligence
Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
Kepailitan
Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Keputusan declaratoir
Suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru
Keterangan ahli
Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan
Keterangan anak
Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
Keterangan saksi
Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu
Keterangan terdakwa
Apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (pasal 189 ayat (1) KUHAP)
Kewajiban
Beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum
Kompetensi absolut (kewenangan mutlak)
Kewenangan badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain
Kompetensi relatif
Wewenang hakim berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan
Kreditur konkuren
Kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu
Kreditur separatis
Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan
Kreditur preferen
Kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditu lain
Kualifikasi gugatan
Suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain
KUHAP
Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Kurator Kepailitan
Balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.
Lembaga perlindungan saksi dan korban
Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban
Locus delictie/tempat kejadian perkara,tkp
a) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;
b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.
Masa percobaan
Masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana
Menejemen alur perkara
Mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya.
Minutasi perkara
Proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara
Nebis in idem
Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali
Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan
Onrechtmatigedaad(tort/perbuatan melawan hukum)
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
Organisasi advokat
Organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat
Pailit
Suatu keadaan di mana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya.
Panitera
Pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
Panitera pengadilan/ clerk of the court
Pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to perform general office work)
Pembantaran penahanan
Penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Pembebasan bersyarat
Bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Pembuatan berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi
Catatan/ tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/ ahli (yang diperiksa), memuat uraian tindak pidana yang mencakup/ memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/ atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
Pembuktian
Penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan
Pembuktian terbalik/pidana
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha
Pemeriksaan tindak pidana ringan/ pemeriksaan cepat/summir
Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 KUHAP)
Penahanan
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penangguhan penahanan
Mengeluarkan tersangka/ terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir
Penangkapan
Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penasehat hukum
Seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum
Penegakan hukum
Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup
Pengaduan
Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
Pengakuan di muka hakim di persidangan
Keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi
Pengawasan narapidana
Pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas dari lembaga pemasyarakatan
Penggugat
Pihak yang terdiri dari satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang berwenang.
Penuntut Umun
Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksaakan penetapan hakim
Penyelidikan
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penyidik pembantu
Pejabat polisi negara Republik Indonesia tertentu dengan pangkat serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang diangkat oleh kepala kepolisian negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing
Penyidikan
Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
Penyitaan
Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan
Peradilan koneksitas
Bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara
Perbuatan melanggar atau melawan hukum
Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain
Perbuatan pidana formil/ delik formil
Perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan
Percobaan
Percobaan untuk melakukan kejatahan yang nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai, oleh karena sebab-sebab di luar kehendak pelaku
Perdamaian
Suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara
Perikatan kumulatif
perikatan dengan lebih daripada satu prestasi bagi debitor
Perjanjian perdamaian/dading
Suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara
Perkara koneksitas
Perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil penyidikan/ penelitian oleh "tim tetap" ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan terletak pada kepentingan militer
Perlawanan/verzet
Upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat
Perlindungan saksi
Pemberian jaminan kemanan terhadap saksi dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum
Persetujuan timbal balik
Persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak
Petitum
Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan
Piutang
Hak untuk menerima pembayaran
Pleidooi/nota pembelaan
Alasan/ dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan/ dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum
Posita
Dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan dari tuntutan
Praperadilan
Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Preponderance of evidence
Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.
Proses peradilan
Suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Putusan condemnatoir
Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi
Putusan insidentil
Putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan
Putusan interlocutoir
Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian
Putusan lepas
Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana
Putusan pengadilan
Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Putusan praeparatoir
Putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir
Putusan provisionil
Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan
Putusan sela / antara
Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara
Putusan verstek
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat, meskipun telah dipanggil secara layak (sebagaimana mestinya)
Rehabilitasi kepailitan
Penghapusan dosa bagi debitur pailit, sehingga setelah rehabilitasi tersebut, debitur benar-benar seperti tidak pernah terjadi kepailitan
Replik
Jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya
Requisitoir
Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan
Restitusi
Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi
Resume bap tersangka/saksi
Ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu
Saksi
Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri
Saksi a charge
Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan
Saksi a decharge
Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan
Saksi ahli/keterangan ahli
Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan
Saksi korban
Saksi yang mengalami kejadian dan yang dirugikan atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Sita
Suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat, guna menempatkan barang (tetap/bergerak) berada dalam penguasaan/pengawasan pengadilan, sampai adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara
Sita conservatoir
Sita jaminan terhadap barang milik debitur untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat
Sita maritaal
Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga
Sita revindicatoir
Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal
Sitaan gadai
Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai
Surat dakwaan
Surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undang-undang tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apabila betul, terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk perbuatan tersebut.
Surat gugatan
Surat permohonan (surat rekes) yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang.
Surat keterangan ahli
Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya
Surat kuasa
Surat yang menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya di depan hukum
Surat kuasa khusus
Kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja
Surat sanggup
Surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu
Surat sanggup bayar/ promissory note
Surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya
Terdakwa
Seorang tersangka (seseorang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana) yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 14 jo. butir 15 KUHAP)
Tergugat
Orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.
Terpidana
Seseorang yang didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah
Tersangka
Adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
Tertangkap tangan
Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu
Tindak pidana
Setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya
Tindak pidana aduan
Tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban
Tindak pidana khusus
Tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturann khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam kuhp
Tindak pidana korupsi
a. tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat;
b. perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukan; c. kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17 sampai pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 kitab undang-undang hukum pidana.
Tindakan penahanan
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Tuntutan hak
Tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting".
Upaya hukum
Hak atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kuhap
Upaya hukum biasa
Upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa/ penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi (untuk kasasi)
Utang piutang
Memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia (orang yang meminjam) akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam
Wanprestasi
Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya
Yurisprudensi
Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama
Yurisprudensi (hk adm negara)
Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum
Beban pembuktian;
Kewajiban memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan
Berkas perkara
Kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para pihak maupun oleh Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara
Putusan berkekuatan hukum tetap
Putusan yang sudah tidak dilakukan upaya hukum lagi baik banding maupun kasasi
Surat dakwaan kumulasi
Surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain. Biasanya terdapat kata "dan"
Surat dakwaan alternatif
Surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”.
Surat dakwaan subsidair
Surat dakwaan penuntut umum yang memuat beberapa (dua atau lebih) dakwaan yang disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang “terberat ancaman pidananya” sampai kepada dakwaan tindak pidana “ yang lebih ringan” (an inferior portion or capacity). Biasanya terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi.
Surat dakwaan campuran
Bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsider atau dengan bentuk-bentuk dakwaan lainnya.
Dasar hukum
Peraturan hukum yang melandasi suatu perbuatan
Gugatan provisional
Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung dengan tujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi salah satu pihak
Gugatan balik
Gugatan yang diajukan oleh tergugat bersama-sama dalam jawabannya kepada penggugat
Hakim Pengawas
Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh kurator.
Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat)
Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana
Juru sita
Petugas pengadilan yang melaksanakan putusan pengadilan atas perkara perdata selain perkara kepailitan
Kasus Posisi
Urutan peristiwa yang terkait dengan perkara
Kontra memori kasasi
Jawaban termohon kasasi atas memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi
Kuasa hukum
Pihak yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proses hukum di muka pengadilan
Memori kasasi
Alasan yang diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan upaya hukum kasasi
Penetapan hakim
Putusan Hakim yang bersifat declaratoir untuk menetapkan suatu peristiwa tertentu
Pengadilan tingkat pertama
Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama
Perkara-perkara yang telah didaftarkan
Perkara yang telah memiliki nomor urut perkara
Perkara-perkara yang belum diputus
Perkara yang telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis hakim
Pro bono
Suatu perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya
Sitaan umum
Sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya
Upaya paksa
Upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan
   
Sumber : pn-lamongan.go.id