Pertanyaan :
Langkah Hukum Jika Dirugikan oleh Pohon Milik Tetangga
Tetangga saya memiliki pohon bambu yang tumbuh
di halaman belakang rumahnya, yang mana setiap kali terjadi hujan yang
disertai angin kencang, sampah dari daun bambu kering beterbangan ke
atap rumah saya yang menyebabkan saluran air yang ada di atap rumah saya
menjadi tersumbat, sehingga merembes ke dalam rumah yang menimbulkan
kerusakan pada langit-langit dan perabotan. Saya sudah coba membicarakan
hal tersebut dengan tetangga saya namun yang bersangkutan tidak
mempedulikan hal tersebut. Jadi, kira-kira cara apakah yang dapat saya
tempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut? Dapatkah saya menuntut
ganti rugi atas kerugian materil yang saya derita? Terima kasih.
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum
mengangkat jawaban ini ke ranah perdata perihal ganti rugi yang Anda
sebutkan, terlebih dahulu kami akan memberikan jawaban dari sisi hukum
pidana. Mengenai perbuatan tetangga Anda yang menanam pohon bambu hingga
secara tidak langsung merusak langit-langit dan perabotan rumah Anda,
maka atas pelaku dapat diancam menurut Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3. dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,
menjelaskan bahwa perbuatan dalam pasal ini adalah sama dengan
perbuatan dalam Pasal 200 KUHP, bedanya bahwa Pasal 200 KUHP dilakukan
dengan “sengaja” (delik dolus), sedang Pasal 201 KUHP dilakukan “karena
salahnya” (delik culpa).
Jadi,
apabila dengan ditanamnya pohon bambu oleh tetangga Anda, secara tidak
segaja dan tidak langsung menimbulkan kerusakan pada langit-langit dan
perabot rumah Anda, maka ia dapat diancam dengan pasal ini. Apalagi
dalam hal ini Anda telah memberitahukan hal tersebut dan telah
membicarakannya dengan baik-baik.
Kemudian
kami akan menjawab dari sisi hukum perdata. Atas masalah ini, Anda
dapat menggugat tetangga Anda atas dasar perbuatan melawan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:
“Tiap
perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,
mengganti kerugian.”
Dalam
hal ini, harus dilihat kembali, apakah perbuatan tetangga Anda tersebut
sampai menimbulkan kerugian bagi Anda. Untuk memberikan contoh konkret
atas penerapan pasal ini, kami akan menguraikan suatu contoh kasus.
Serupa dengan kisah Anda, dalam artikel Kisah Dua Pohon Mangga Menuai Sengketa diceritakan bahwa ada dua tetangga yang berselisih paham karena dua pohon mangga. Ceritanya bermula dari keresahan Thalib atas keberadaan dua pohon mangga milik Purba. Thalib menginginkan agar tetangganya itu memotong dua pohon mangga besar miliknya karena pohon-pohon milik Purba sudah cukup mengganggu dan ia khawatir pohon-pohon ini akan tumbang menuju rumahnya bila ada angin kencang. Apalagi, dahan dan akar dua pohon itu sudah masuk ke pekarangan atau halaman rumah Thalib dan daun sudah menyatu dengan atap seng bangunan rumah Thalib.
Kasus ini bergulir hingga ke tingkat kasasi. Majelis Hakim Kasasi menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang benar. Purba dihukum untuk menebang atau memusnahkan dua pohon mangga miliknya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengamini argumentasi pemohon kasasi (penggugat) bahwa dua pohon yang ditanam oleh termohon kasasi (tergugat)
dikhawatirkan akan rubuh bila ada angin kencang. Mereka menilai keadaan
ini dapat membahayakan keselamatan orang lain atau bangunan milik
penggugat. Selengkapnya Anda dapat simak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1022K/PDT/2006 Tahun 2006.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Putusan:
SUMBER : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52707aa25db15/langkah-hukum-jika-dirugikan-oleh-pohon-milik-tetangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar