PERTANYAAN:
Bolehkah kita membawa pedang di tas setiap saat untuk menjaga diri ?
terima kasih.
JAWABAN:
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dapat dicermati isi dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang menyatakan sebagai berikut:
“Barang siapa yang tanpa hak
memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya,
menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai
persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,
menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu
senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-,
of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya
sepuluh tahun.”
Salah satu unsur dari pasal ini adalah
“tanpa hak” yang mengacu pada kepemilikan senjata tajam. Dari sini maka
akan muncul pertanyaan, sebenarnya bagaimana memperoleh hak atas senjata
tajam?
Dalam berbagai peraturan
perundang-undangan di Indonesia, baik dari yang paling tinggi hingga
yang paling bawah, kita tidak akan menemukan sebuah regulasi yang
mengatur tentang pemberian izin atas kepemilikan senjata tajam. Berbeda
dengan senjata api, yang regulasi kepemilikannya diatur dengan jelas
dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Perlu juga dicermati, dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, disebutkan:
“Dalam pengertian senjata pemukul,
senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk
barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna
pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk
kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata
mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang
ajaib (merkwaardigheid).”
Dari ketentuan pasal di atas, dapat
dilihat pengecualian yang diberikan undang-undang ini. Senjata tajam
yang dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau
melakukan pekerjaan lainnya. Misalnya seorang petani yang membawa
celurit untuk membersihkan rumput di sawah, tidak bisa dikenakan ancaman
pidana membawa senjata tajam tanpa hak, begitu juga seorang tukang
kebun yang membawa gunting rumput, seorang penjual parang yang
keliling-keliling membawa parangnya untuk dijual, dan lain-lainnya,
karena dalam hal ini senjata tajam tersebut digunakan untuk pertanian
dan pekerjaan si petani tersebut, digunakan untuk perkebunan oleh tukang
kebun dan untuk dijual oleh penjual parang. berbeda halnya dengan
pedang, kegunaannya sudah lain, orang membawa pedang apakah untuk
berkebun atau keperluan pekerjaan mencari nafkah? Karena secara umum
kalau sudah bawa pedang, biasanya untuk berkelahi, tawuran dan lain
sebagainya yang tujuannya sudah berbeda, adapun alasan untukjaga diri
tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk itu.
Dari uraian yang telah kami jelaskan di
atas, bahwa setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa hak dapat
dikenakan ancaman pidana. Oleh sebab itu, jika tidak untuk keperluan
pekerjaan, lebih baik tidak membawa senjata tajam ketika bepergian.
Adapun alasan-alasan untuk jaga diri, tidak dapat diterima sebagai
alasan pembenar apabila suatu ketika tertangkap membawa senjata tajam.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin
SUMBER : http://konsultasi-hukum-online.com/2015/05/membawa-senjata-tajam-untuk-jaga-diri/