Minggu, 02 Juli 2023
Senin, 10 Oktober 2022
Kamis, 29 Oktober 2020
Rabu, 08 Mei 2019
Minggu, 18 Maret 2018
Sabtu, 03 Maret 2018
*TERNYATA HIDUPKU CERMINAN DARI SHOLATKU*
๐ Barangsiapa terbiasa menunda sholat, maka ia harus siap tertunda dalam segala urusan kehidupannya : nikah, pekerjaan, keturunan, kesehatan, kemapanan, petunjuk dan lain-lain.
.
Hasan al-Bashri berkata :
ุฃَُّู ุดَْูุกٍ َูุนِุฒُّ ุนَََْููู ู ِْู ุฏَِِููู ุฅِุฐَุง َูุงَูุชْ ุนَََْููู ุตََูุงุชَُู َูุฃَูุช ุฃูู ู َุง ุชุณْุฃَู ุนََْููุง َْููู ุงَِْูููุงู َุฉ
.
"Apa yang berharga dari agamamu jika sholatmu saja tidak berharga bagimu? Padahal pertanyaan pertama yang akan ditanyakan kepadamu pada hari kiamat adalah tentang sholat."
.
๐ Seperti apa kamu mampu memperbaiki sholatmu, seperti itulah kamu akan mampu memperbaiki hidupmu.
.
๐ Tidakkah kamu tahu bahwa sholat itu bergandengan dengan kesuksesan?
.
"Hayya 'alas sholah ... hayya 'alal falaah ..." artinya : "Marilah melakukan sholat, marilah meraih kesuksesan."
.
๐ Bagaimana mungkin kamu minta kesuksesan kepada Allah, sedangkan kamu tidak menunaikan hakNya?
.
ุงุณุชุบูุฑุงููู ุงูุนุธูู
.
๐ Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang yang mendirikan sholat tepat pada waktunya. Semoga kita selalu mendapat Ridho & Pertolongan-Nya , Aamiin Aamiin Ya Robbal Aalamiin......
.
๐ Semoga Menjadi Ilmu yang Barokah dan Bermanfaat, Aamiin
.
Hasan al-Bashri berkata :
ุฃَُّู ุดَْูุกٍ َูุนِุฒُّ ุนَََْููู ู ِْู ุฏَِِููู ุฅِุฐَุง َูุงَูุชْ ุนَََْููู ุตََูุงุชَُู َูุฃَูุช ุฃูู ู َุง ุชุณْุฃَู ุนََْููุง َْููู ุงَِْูููุงู َุฉ
.
"Apa yang berharga dari agamamu jika sholatmu saja tidak berharga bagimu? Padahal pertanyaan pertama yang akan ditanyakan kepadamu pada hari kiamat adalah tentang sholat."
.
๐ Seperti apa kamu mampu memperbaiki sholatmu, seperti itulah kamu akan mampu memperbaiki hidupmu.
.
๐ Tidakkah kamu tahu bahwa sholat itu bergandengan dengan kesuksesan?
.
"Hayya 'alas sholah ... hayya 'alal falaah ..." artinya : "Marilah melakukan sholat, marilah meraih kesuksesan."
.
๐ Bagaimana mungkin kamu minta kesuksesan kepada Allah, sedangkan kamu tidak menunaikan hakNya?
.
ุงุณุชุบูุฑุงููู ุงูุนุธูู
.
๐ Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang yang mendirikan sholat tepat pada waktunya. Semoga kita selalu mendapat Ridho & Pertolongan-Nya , Aamiin Aamiin Ya Robbal Aalamiin......
.
๐ Semoga Menjadi Ilmu yang Barokah dan Bermanfaat, Aamiin
Solusi Kehidupan Ala Islam
*ุงูุณูุงู
ุนูููู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุง ุชู*
Salam sehat,
Dr HANDRAWAN NADESUL
*YOGA*-nya orang Islam itu dengan gerakan SHOLAT.
*MEDITASI*-nya orang Islam itu duduk tenang sambil berDZIKIR
*SELF HEALING*-nya orang Islam itu melakukan MUHASSABAH.
*DETOX*-nya orang Islam adalah dengan rajin berPUASA.
*RUWATAN*-nya (buang sial) orang Islam bisa dengan SEDEKAH.
*VITAMIN*-nya orang Islam adalah sikap *_mudah MEMAAFKAN._* ✌
*OBAT AWET MUDA*-nya orang Islam: *_TIDAK MENCAMPURI urusan yang tidak perlu._* ๐
*NUTRISI TERBAIK*-nya orang Islam adalah BERBAIK SANGKA (Huznudzon).
*PEMBERSIH HATI*-nya orang Islam dengan menahan GHIBAH.
*PENYUCI JIWA*-nya orang Islam adalah: Menjauhi sifat IRI DENGKI.
*PENGAWET PAHALA*-nya orang Islam: Tidak RIYA'
*PENCEGAH PRAHARA*-nya orang Islam: *_Menghindari PERDEBATAN._*...๐
*PENGUKUR RENDAH HATI*-nya orang Islam: Tidak menyebut KELEBIHANNYA.
*PENDETEKSI KEIKHLASAN*-nya orang ISLAM: Tidak menyebut KEBAJIKANNYA.
*SARIPATI*-nya dalam beribadah itu adalah DOA, dan RUH-nya dalam beramal itu adalah IKHLAS.
*APOTEK MUSLIM MUSLIMAH*
DAFTAR OBAT:
1. Sering sakit = silahkan puasa.
2. Wajah gelap = sholat Dhuha.
3. Hati sempit = baca alqur'an.
4. Susah bahagia = sholat tepat waktu.
5. Emosi melulu = wudhu dan istigfar.
6. Gelisah = banyak doa dan olahraga.
7. Tertekan = baca "lahaula walaquwwata illa billah".
8. Kurang berkah rezekinya = lirik yang hallal saja.
9. Miskin melulu = muliyakan orang tua & banyak bersedekah.
10. Bingung berbuat baik = BAGIKAN TULISAN INI.
๐Salam Fastabiqul Khairat...๐
*ูุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุง ุชู*
Salam sehat,
Dr HANDRAWAN NADESUL
*YOGA*-nya orang Islam itu dengan gerakan SHOLAT.
*MEDITASI*-nya orang Islam itu duduk tenang sambil berDZIKIR
*SELF HEALING*-nya orang Islam itu melakukan MUHASSABAH.
*DETOX*-nya orang Islam adalah dengan rajin berPUASA.
*RUWATAN*-nya (buang sial) orang Islam bisa dengan SEDEKAH.
*VITAMIN*-nya orang Islam adalah sikap *_mudah MEMAAFKAN._* ✌
*OBAT AWET MUDA*-nya orang Islam: *_TIDAK MENCAMPURI urusan yang tidak perlu._* ๐
*NUTRISI TERBAIK*-nya orang Islam adalah BERBAIK SANGKA (Huznudzon).
*PEMBERSIH HATI*-nya orang Islam dengan menahan GHIBAH.
*PENYUCI JIWA*-nya orang Islam adalah: Menjauhi sifat IRI DENGKI.
*PENGAWET PAHALA*-nya orang Islam: Tidak RIYA'
*PENCEGAH PRAHARA*-nya orang Islam: *_Menghindari PERDEBATAN._*...๐
*PENGUKUR RENDAH HATI*-nya orang Islam: Tidak menyebut KELEBIHANNYA.
*PENDETEKSI KEIKHLASAN*-nya orang ISLAM: Tidak menyebut KEBAJIKANNYA.
*SARIPATI*-nya dalam beribadah itu adalah DOA, dan RUH-nya dalam beramal itu adalah IKHLAS.
*APOTEK MUSLIM MUSLIMAH*
DAFTAR OBAT:
1. Sering sakit = silahkan puasa.
2. Wajah gelap = sholat Dhuha.
3. Hati sempit = baca alqur'an.
4. Susah bahagia = sholat tepat waktu.
5. Emosi melulu = wudhu dan istigfar.
6. Gelisah = banyak doa dan olahraga.
7. Tertekan = baca "lahaula walaquwwata illa billah".
8. Kurang berkah rezekinya = lirik yang hallal saja.
9. Miskin melulu = muliyakan orang tua & banyak bersedekah.
10. Bingung berbuat baik = BAGIKAN TULISAN INI.
๐Salam Fastabiqul Khairat...๐
*ูุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุง ุชู*
Jumat, 12 Mei 2017
Ikan Gabus / kutuk / haruan obat penyakit Kanker, gagal ginjal, stroke, tuberkolusis
Kanker, gagal ginjal, stroke, tuberkolusis, serta diabetes, adalah 5 penyakit berat yang ditandai oleh berkurangnya albumin di darah hingga penderitanya harus memperoleh infus albumin.
Infus albumin bermanfaat untuk meningkatkan tekanan osmotik darah yang sebelumnya turun (kurang dari standar albumin tubuh sebesar 3, 5-5, 5 g/dl) hingga menyebabkan pembengkakan atau oedema di bagian-bagian tubuh tertentu. Pada penderita gagal ginjal, umpamanya, pembengkakan terlihat jelas di kaki.
Pemberian infus albumin sebenarnya terapis medis dalam meningkatkan albumin di tubuh karena sebelumnya turun (hipoalbumin). Tetapi ada cara lain dengan terapi nutrisi yaitu dengan memberi albumin ikan gabus dalam bentuk segar, kapsul, jel, atau cair.
Ikan gabus Chana striata selain mengandung albumin dalam jumlah banyak, juga mempunyai unsur seng (Zn) yang berperan dalam pengobatan luka. Oleh karenanya masyarakat di Makassar, Sulawesi Selatan atau Suku Dayak di Kalimantan Barat serta Kalimantan Selatan sejak lama memakai ikan haruan (ikan gabus dalam bahasa setempat) untuk menyembuhkan luka khitan pada anak serta luka ibu setelah bersalin.
Albumin ikan gabus juga mengandung senyawa asam amino penting untuk tubuh seperti arginin, lisin, vialin, isoleusi, histidin, serta glutamin. Nah glutamin, umpamanya, berperan didalam tubuh dalam mer*angs*ang kekebalan tubuh hingga membantu mempercepat pengobatan luka. Secara umum kehadiran asam amino itu penting untuk pembentukan sel-sel baru serta mengganti sel-sel yang rusak di tubuh.
Beberapa kasus pasien kanker, gagal ginjal, stroke, tuberkolusis, serta diabetes yang sudah menjalani terapi nutrisi dengan albumin ikan gabus memberi kondisi memuaskan. Sebagai contoh yaitu Amir Hamdan di Bandung Jawa Barat. Amir yang sejak 3 tahun lalu divonis menderita kanker kandung kemih harus menjalani kemoterapi sebagai salah satu pencegahan supaya sel-sel tumor di tubuhnya tak berkembang.
Pada kasus kemoterapi, efek samping yang diakibatkan biasanya : rambut rontok serta mudah lemas. Amir Hamdan yang selalu teratur mengkonsumsi 6 kapsul per hari albumin ikan gabus memperlihatkan kondisi menggembirakan. Setiap usai menjalani kemoterapi kanker, ia segera bugar serta rambutnya juga tak mengalami kerontokan.
Resep konsumsi segar :
-Siapkan 2 kg ikan gabus, bersihkan.
-Kukus ikan gabus selama 30-40 menit dengan suhu pemanasan tak lebih dari 50 derajat Celsius.
-Pisahkan pada daging serta tulang, lalu jus daging dengan air seperlunya. Untuk menyingkirkan amis tambahkan sedikit jeruk nipis serta sereh.
-Ukuran 2 kg gabus dapat untuk 3-4 hari mengkonsumsi. Hasil blender berbentuk jus diminum 2 kali dalam satu hari, yaitu pagi sekitar jam 07. 00 dan malam sekitar jam 18. 30. Dengan cara umum albumin dengan konsumsi segar bisa mencapai normal dalam waktu 5-6 hari mengkonsumsi.
Sumber:http://media-kesehatan-terpercaya.blogspot.com/2015/12/jika-ada-keluarga-anda-yang-menderita.html?m=1
Minggu, 12 Februari 2017
PASAL HUKUM TENTANG PEMBAJAKAN HASIL KARYA
Pertanyaan :
Pembajakan Ciptaan Secara Online
Saya ingin menerbitkan sebuah buku. Saya telah
membuatnya pada tahun 2002 dan baru sekarang dapat terbit (2015). Pada
saat itu belum ada teknologi untuk publish buku online. Tetapi karya saya disadur dan ditampilkan di internet tanpa seizin saya (online).
Bagaimana dengan hal ini. Apakah saya berhak atas karya saya? Saya
adalah lulusan luar negeri (Australia) dan paham betul mengenai plagiat
(mengkopi kekayaan intelelktual). Bagaimana terapannya? Kemudian
pertanyaan kedua, saya telah menjual karya saya dengan "Jual Putus",
apakah setelah 20 tahun karya tersebut kembali menjadi hak saya?
Jawaban :
Intisari:
Hak
cipta buku Anda lahir sejak tahun 2002, yaitu sejak Anda membuatnya.
Maka sejak saat itu juga Anda mempunyai hak eksklusif atas ciptaan
Anda. Jika Anda menemukan buku Anda disebar oleh orang lain di
internet tanpa seizin Anda dan penyebaran atau pendistribusian
tersebut untuk keuntungan ekonomi, maka kita dapat menyebutnya
pembajakan. Ada sanksi pidana bagi orang yang melakukan pembajakan.
Mengenai
jual putus, ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya,
lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak
ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut
mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Mari kita bahas pertanyaan pertama Anda.
Sesuai dengan prinsip hak cipta yang telah dituangkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), di mana dinyatakan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam
bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Merujuk pada hal tersebut, maka tentu saja
hak cipta buku telah lahir pada tahun 2002.
Sebagai
orang yang menulis buku, maka Anda disebut sebagai Pencipta. Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[1] Hak eksklusif yang lahir pada saat Ciptaan atau buku Anda selesai dibuat ada pada Anda sebagai Penulis.
Apa yang dimaksud dengan eksklusif? Pasal 4 UUHC
menyatakan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas
hak moral dan hak ekonomi. Hak Moral merupakan hak yang melekat secara
abadi pada diri Pencipta[2] sedangkan Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.[3] Jadi, dari
sisi hukum hak cipta, tentu saja Anda sebagai Penulis (Pencipta)
sekaligus Pemegang Hak Cipta (jika tidak dialihkan) memiliki hak
eksklusif tersebut. Pihak manapun yang kemudian menerbitkannya tanpa
seizin Anda dalam bentuk apapun adalah melanggar hak Anda sebagai
Pencipta.
Istilah plagiat yang Anda sebut di atas itu lebih tepat dipergunakan dalam dunia pendidikan sebagaimana dinyatakan oleh Paul Goldstein bukunya Copyright’s Highway sebagai berikut:
“Plagiarism,
which many people commonly think has to do with copyright, is not in
fact a legal doctrine. True plagiarism is an ethical, not a legal,
offense and is enforceable by academic authorities, not courts.
Plagiarism occurs when someone — a hurried student, a neglectful
professor, an unscrupulous writer — falsely claims someone else’s words,
whether copyrighted or not, as his own. Of course, if the plagiarized
work is protected by copyright, the unauthorized reproduction is also a
copyright infringement.” - Paul Goldstein, Copyright's Highway 12 (1994).
Jika
Anda menemukan buku Anda disebar oleh orang lain di internet tanpa
seizin Anda, maka saya lebih suka menyebut orang tersebut telah
melakukan pelanggaran atas hak moral dan hak ekonomi Anda daripada
mengedepankan istilah plagiat. Jika penyebaran atau pendistribusian
tersebut untuk keuntungan ekonomi, maka kita dapat menyebutnya
pembajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 23 UUHC bahwa Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah
dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk
memperoleh keuntungan ekonomi. Sedangkan yang dimaksud dengan
penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu
salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam
bentuk apapun, secara permanen atau sementara.[4]
Sanksi untuk pembajakan ini diatur pada Pasal 113 ayat (4) UUHC
yaitu bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin
Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi
Pencipta, yaitu salah satunya penggandaan, untuk penggunaan secara
komersial yang dilakukan dengan cara pembajakan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Jika
Ciptaan Anda dengan alasan tertentu disebarkan oleh orang lain tanpa
maksud memperoleh keuntungan, hak eksklusif Anda tetap telah dilanggar
karena sesuai Pasal 9 ayat (1) UUHC, hanya Anda sebagai
Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang berhak melakukan:
a. Penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan Ciptaan;
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. Penyewaan Ciptaan.
Menjawab pertanyaan kedua yang menanyakan apakah jual putus dapat dikembalikan haknya, kita bisa merujuk pada Pasal 18 UUHC
yang mengatur bahwa Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis
lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak
Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut
mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
SUMBER : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55c720b13f51d/pembajakan-ciptaan-secara-online
Kamis, 19 Januari 2017
PASAL KEBEBASAN BERPENDAPAT / KEBEBASAN MENGKRITIK
KEMERDEKAAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Kemerdekaan
mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara baik
secara lisan maupun tulisan, namun harus bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh
Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20
seperti tertulis berikut ini.
1.
Pasal 19
“Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini
termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan
dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan
pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
2.
Pasal 20
Ayat
1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat
2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
Di
Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat
dapat dilihat pada berbagai ketentuan berikut.
1.
Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.”
2. Pasal
28E UUD 1945 Ayat 3
“Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
3. Undang
– undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka
umum.
Dalam
Pasal 2 Undang – Undang ini disebutkan sebagai berikut.
a. Setiap
warga Negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat
sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Penyampaian
pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang – undang ini.
Dengan
jaminan berbagai ketentuan di atas maka seharusnya tidak ada pengekangan
terhadap seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya, sehingga setiap warga Negara
dapat mengeluarkan segala pikiran, dan pendapatnya dengan bebas.
Apabila
kebebasan tersebut dikekang, maka akan timbul gejolak – gejolak ataupun
ganjalan – ganjalan dalam hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak
dalam bentuk sikap – sikap dan perbuatan yang tidak baik. Dan jika pendapat
orang lain benar dan baik, sudah sepantasnya kita mendukungnya. Namun, jika
yakin pendapat kita benar, kita dapat mempertahankannya dengan cara yang baik
dan sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus mampu
memberikan argumentasi atau alasan – alasan yang masuk akal. Oleh karena
itu,pendapat yang kita sampaikan sebaiknya bersifat seperti :
a.
Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,
b. Dapat
diterima akal dan mutu,
c. Tidak
menimbulkan perpecahan,
d. Sesuai
dengan norma yang berlaku
e. Tidak
menyinggung perasaan orang lain.
B.
Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Dalam
pemerintahan yang otoriter, kebebasan mengemukakan pendapat, apalagi di muka
umum, sangat dibatasi oleh pemerintah. Hal demikian sesungguhnya merupakan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Memang, hak kemerdekaan mengemukakan
pendapat tidak boleh digunakan sekehendak hati karena di dalam hak tersebut
juga melekat kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak yang sama yang
dimiliki orang lain. Akan tetapi, apabila pembatasan atau pengekangan dilakukan
pemerintah terhadap rakyat demi kepentingan kekuasaan pemerintah semata, hal
ini sungguh merupakan sebuah kesalahan yang amat fatal. Semakin banyak
pemerintah di berbagai Negara yang menghormati dan menghargai hak kemerdekaan
mengemukakan pendapat. Meskipun demikian, masih ada juga pemerintah yang
melakukan pembatasan – pembatasan. Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan
pendapat oleh pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang
kurang baik bagi rakyat, pemerintah, ataupun bangsa.
1.
Akibat bagi Rakyat
Bagi
rakyat, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal
berikut, yakni:
a. Berkurang
atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat,
b. Munculnya
sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan
berbangsa dan bernegara,
c.
Kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah,
d. Hilangnya
kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan
e. Pembangkangan
terhadap pemerintah.
2.
Akibat bagi Pemerintah
Bagi
pemerintah, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal
berikut:
a.
Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat,
b. Berkurang
atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat
untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan bernegara,
c. Berkurang
atau hilangnya dukungan rakyat, dan
d. Perlawanan
rakyat.
3.
Akibat bagi Bangsa dan Negara
Bagi
bangsa dan negara, adanya pembatasan oleh pemerintahterhadap hak warganya akan
berakibat terjadinya hal berikut:
a.
Dengan sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan
Negara dapat terhambat,
b.
Stabilitas nasional dapat terganggu, dan
c. Negara
kehilangan pikiran – pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat.
C.
Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas
Di
muka telah dikatakan bahwa meskipun kita memiliki hak kemerdekaan mengemukakan
pendapat, tetapi dalam penggunaannya tidak dapat dilakukan dengan sekehendak
hati atau sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang kita miliki tetap dibatasi
oleh hak kemerdekaan yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain. Dengan kata
lain, kebebasan mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara
bertanggung jawab. Maknanya, dalam mengemukakan pendapat harus dilandasi akal
sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan
demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi
dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi
bangsa dan negara.
Apabila
hak kebebasan mengemukakan pendapat tersebut digunakan tanpa batas atau tidak
bertanggung jawab, maka dapat mengakibatkan orang atau pihak lain tersinggung
perasaannya, bahkan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Jika
situasinya sudah meresahkan masyarakat, maka pemerintah dengan segala
kewenangannya dapat mengambil tindakan pembatasan – pembatasan yang diperlukan
demi terhentinya keresahan yang ada dalam masyarakat. Jadi jelas sekarang,
bahwa penggunaan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat yang tanpa batas atau
tidak bertanggung jawab dapat merusak sendi – sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
D.
Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan
Bertanggung Jawab
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat dimuka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab, selain dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan
prinsip hukum internasional sebagaimana terccantum dalam Pasal 29 Deklarasi
Universal Hak – Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai berikut:
- Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
- Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata – mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang – undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejateraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
- Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).
Berdasarkan
Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan
kebebasan bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan
pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu
1.
Asas Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2.
Asas Musyawarah dan Mufakat,
3.
Asas Kepastian hukum dan keadilan,
4.
Asas Proporsionalitas, serta
5.
Asas Mufakat.
Yang
dimaksud asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala
kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang
dilakukan oleh warga negara,institusi, maupun aparatur pemerintah yang
dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Agar
setiap warga negara dapat menggunakan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat
dengan baik, maka setiap warga Negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga
Negara dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak
Warga
negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk
- Mengeluarkan pikiran secara bebas, dan
- Memperoleh perlindungan hukum
2. Kewajiban
Warga
negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk
- Menghormati hak – hak an kebebasan orang lain,
- Menghormati aturan – aturan moral yang diakui umum,
- Mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,
- Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
- Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
E.
Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat yang Dilakukan secara Benar dan
Bertanggung Jawab
Semua
orang akan menghargai cara – cara penyampaian pikiran, pendapat, ataupun
aspirasi dengan cara – cara yang baik, santun, dan sesuai dengan peraturan perundang
– undangan yang berlaku. Cara penyampaian yang demikian akan menimbulkan
simpati dan sambutan yang baik dari semua pihak.
Negara
kemerdekaan mengeluarkan pendapat dimuka umum, tata cara penyampaiannya telah
diatur dalam Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 khususnya Pasal 9 sampai dengan
Pasal 14, yang pada pokoknya berisi sebagi berikut.
- Pasal 19 Ayat 1
Bentuk
penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan cara:
a.
Unjuk rasa atau demonstrasi
b.
Pawai
c.
Rapat umum, dan
d.
Mimbar bebas
- Pasal 9 Ayat 2
Bentuk
penyampaian pendapat dimuka umum boleh dilaksanakan di tempat – tempat terbuka
untuk umum, kecuali di tempat – tempat yang dilarang untuk menyampaikan
pendapat di muka umum, yaitu:
a. Lingkungan
Istana kepresidenan
b. Tempat
Ibadah
c. Isntalasi
Militer
d. Rumah
Sakit
e. Pelabuhan
Udara dan Laut
f. Stasiun
Kereta Api
g. Terminal
Angkutan Darat
h. Objek
– objek vital nasional
Pada
hari besar nasional masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan penyampaian
pendapat di muka umum.
- Pasal 10
Penyampaian
pendapat di muka umum wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Polri setempat
secara tertulis selambat – lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
- Pasal 11
Surat
pemberitahuan memuat, antara lain adalah :
a.
maksud dan tujuan
b. tempat
lokasi dan rute
c. waktu
dan lamanya
d. bentuk
e. penanggung
jawab
f. nama
dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan
g. alat
peraga yang digunakan
h. jumlah
peserta
- Pasal 12 Ayat 3
Seratus
orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada
seseorang sampai lima orang penanggung jawab.
- Pasal 13 Ayat 1
Setelah
menerima surat pemberitahuan, Polri berkewajiban untuk melakukan hal berikut,
yaitu:
a. memberikan
surat tanda terima pemberitahuan
b.
Berkoordinasi dengan penanggung jawab
c.
Berkoordinasi dengan pemimpin isntansi atau lembaga yang akan di demo, dan
d.
Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, serta rute.
- Pasal 13 Ayat 2
Dalam
pelaksanaan, Polri wajib memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau
peserta demonstrasi.
- Pasal 14
Pembatalan
pelaksanaan demonstrasi disampaikan secara tertulis dan langsung oleh
penanggung jawab kepada Polri selambat – lambatnya 24 jam sebelum waktu
pelaksanaan.
RANGKUMAN
- Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia.
- Kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) PBB.
- Hak kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum diatur dalam Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998.
- Ada lima asas yang menjadi landasan dalam penyampaian pendapat di muka umum.
- Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum, kecuali pada tempat – tempat yang dilarang berdasarkan undang – undang.
- Pada hari besar nasional dilarang melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
- Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus dilaporkan sebelumnya kepada POLR
“Contoh,gambar dan pendapat Masyarakat
Mrngemukakan Pendapat,,,,,
1.contoh,Mengemukakan Pendapat
dengan cara Demonstrasi.
Keterangan :”Ini adalah demo
menolak kenainkan BB…
Pendapat :”Demonstrasi
seperti ini yang sangat bagus karna mereka tidak ber
Demonstrasi dengan cara
tawuran,dll..
2.contoh,
Mengemukakan Pendapat dengan cara menulis di buku Surat Kabar
Keterangan :”Ini adalah Surat Kabar,surat kabar
inih biasanya berbentuk
Buku,selembaran ada juga di Koran-koran…
Pendapat :”Surat Kabar inih sangat baik,karna
dengan adanya inih jadi masya rakat
tidak perlu demo,unjuk rasa,dll yang bisa memancingkeributa….
3. contoh, Mengemukakan Pendapat dengan cara
berPidato
Keterangan : ”Ini adalah Pidato,,Pidato biasanya
dilakukan ketika sedang
berdemokrasi…
Pendapat :”Berpidato lebih baik dari pada
membrokir jalan-jalan umum…
4. contoh, Mengemukakan Pendapat dengan cara
Rapat Umum
Keterangan : ”Ini adalah Rapat Umum DPR dan
MPR,membicarakan Kenaikan BBM
Pendapat :”Rapat Umum itu sangant baik karna
Bisa Memecahkan Masalah…
5. contoh, Mengemukakan Pendapat dengan cara
Pawai
SUMBER : http://muhamadridwan125.blogspot.co.id/?m=1
Langganan:
Postingan (Atom)






