Minggu, 12 Februari 2017

PASAL HUKUM TENTANG PEMBAJAKAN HASIL KARYA




Pertanyaan : 
Pembajakan Ciptaan Secara Online
Saya ingin menerbitkan sebuah buku. Saya telah membuatnya pada tahun 2002 dan baru sekarang dapat terbit (2015). Pada saat itu belum ada teknologi untuk publish buku online. Tetapi karya saya disadur dan ditampilkan di internet tanpa seizin saya (online). Bagaimana dengan hal ini. Apakah saya berhak atas karya saya? Saya adalah lulusan luar negeri (Australia) dan paham betul mengenai plagiat (mengkopi kekayaan intelelktual). Bagaimana terapannya? Kemudian pertanyaan kedua, saya telah menjual karya saya dengan "Jual Putus", apakah setelah 20 tahun karya tersebut kembali menjadi hak saya?  

Jawaban :

Intisari:




Hak cipta buku Anda lahir sejak tahun 2002, yaitu sejak Anda membuatnya. Maka sejak saat itu juga Anda mempunyai hak eksklusif atas ciptaan Anda. Jika Anda menemukan buku Anda disebar oleh orang lain di internet tanpa seizin Anda dan penyebaran atau pendistribusian tersebut untuk keuntungan ekonomi, maka kita dapat menyebutnya pembajakan. Ada sanksi pidana bagi orang yang melakukan pembajakan.

Mengenai jual putus, ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.






Ulasan:



Terima kasih atas pertanyaannya.



Mari kita bahas pertanyaan pertama Anda.



Sesuai dengan prinsip hak cipta yang telah dituangkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), di mana dinyatakan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Merujuk pada hal tersebut, maka tentu saja hak cipta buku telah lahir pada tahun 2002.



Sebagai orang yang menulis buku, maka Anda disebut sebagai Pencipta. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[1] Hak eksklusif yang lahir pada saat Ciptaan atau buku Anda selesai dibuat ada pada Anda sebagai Penulis.



Apa yang dimaksud dengan eksklusif? Pasal 4 UUHC menyatakan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak Moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta[2] sedangkan Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.[3] Jadi, dari sisi hukum hak cipta, tentu saja Anda sebagai Penulis (Pencipta) sekaligus Pemegang Hak Cipta (jika tidak dialihkan) memiliki hak eksklusif tersebut. Pihak manapun yang kemudian menerbitkannya tanpa seizin Anda dalam bentuk apapun adalah melanggar hak Anda sebagai Pencipta.



Istilah plagiat yang Anda sebut di atas itu lebih tepat dipergunakan dalam dunia pendidikan sebagaimana dinyatakan oleh Paul Goldstein bukunya Copyright’s Highway sebagai berikut:



“Plagiarism, which many people commonly think has to do with copyright, is not in fact a legal doctrine. True plagiarism is an ethical, not a legal, offense and is enforceable by academic authorities, not courts. Plagiarism occurs when someone — a hurried student, a neglectful professor, an unscrupulous writer — falsely claims someone else’s words, whether copyrighted or not, as his own. Of course, if the plagiarized work is protected by copyright, the unauthorized reproduction is also a copyright infringement.” - Paul Goldstein, Copyright's Highway 12 (1994).



Jika Anda menemukan buku Anda disebar oleh orang lain di internet tanpa seizin Anda, maka saya lebih suka menyebut orang tersebut telah melakukan pelanggaran atas hak moral dan hak ekonomi Anda daripada mengedepankan istilah plagiat. Jika penyebaran atau pendistribusian tersebut untuk keuntungan ekonomi, maka kita dapat menyebutnya pembajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 23 UUHC bahwa Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Sedangkan yang dimaksud dengan penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.[4]



Sanksi untuk pembajakan ini diatur pada Pasal 113 ayat (4) UUHC yaitu bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta, yaitu salah satunya penggandaan, untuk penggunaan secara komersial yang dilakukan dengan cara pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).



Jika Ciptaan Anda dengan alasan tertentu disebarkan oleh orang lain tanpa maksud memperoleh keuntungan, hak eksklusif Anda tetap telah dilanggar karena sesuai Pasal 9 ayat (1) UUHC, hanya Anda sebagai Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang berhak melakukan:

a.    Penerbitan Ciptaan;

b.    Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

c.    Penerjemahan Ciptaan;

d.    Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

e.    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

f.     Pertunjukan Ciptaan;

g.    Pengumuman Ciptaan;

h.    Komunikasi Ciptaan; dan

i.      Penyewaan Ciptaan.



Menjawab pertanyaan kedua yang menanyakan apakah jual putus dapat dikembalikan haknya, kita bisa merujuk pada Pasal 18 UUHC yang mengatur bahwa Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.



Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.



Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

SUMBER :  http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55c720b13f51d/pembajakan-ciptaan-secara-online