Rabu, 24 Agustus 2016

FPI DIRIKAN PESANTREN ALAM DAN ARGOKULTURAL DI MEGA MENDUNG


FPI ONLINE - Alhamdulillah, Benteng Sunni Asy'ari Syafi'i - Pesantren Alam dan Agrokultural MARKAZ SYARIAH (MS) di Puncak Syariat - Mega Mendung - Bogor - Jawa Barat akan memulai Tahun Ajaran Baru 2015 / 2016 pada bulan September yang akan datang.

MS ikut Kurikulum SALAFIYYAH & buka PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dengan Paket A, B dan C bagi yang ingin mendapatkan ijazah SD, SMP dan SMA.

Infaq Rp 1 juta per bulan untuk makan minum dan kesehatan serta semua buku pelajaran yang disiapkan pihak pesantren TANPA uang bangunan mau pun pendaftaran baru / ulang.

Tiap Santri diajarkan bertani dan berkebun dengan BAGI HASIL 50 : 50, separuh keuntungan buat pesantren dan separuh lagi buat Santri, sehingga tiap Santri ada penghasilan.

SYARAT :
1. Izin Orang Tua / Wali Santri.
2. Bisa Baca Tulis Al-Qur'an.
3. Jenis Kelamin Pria 
4. Sehat Jasmani Rohani.
5. Isi Formulir & Ikut Seleksi.
6. Wajib Muqim. 
7. Taat Tata Tertib MS.
8. Usia minimal 10 Tahun
9: Mulai Belajar 1 Agustus 2015
10. Infaq Rp 1 juta / bulan

Pendaftaran :
Habib Muhsin bin Alwi Alattas
+62 812 98286469
+62 857 18602435

Pengasuh dan Pembina :
Habib Muhammad Rizieq Syihab
 
 
SUMBER : http://www.fpi.or.id/2015/08/pesantren-agrokultural-markaz-syariah.html

KALAU SENJATA TAJAM TIDAK BOLEH UNTUK MEMBELA DIRI, SENJATA PELUMPUH LAIN SEBAGAI SOLUSI PERTAHANAN DIRI, KARENA MASYARAKAT, POLISI, BAHKAN PRESIDEN PUN TIDAK BISA MENJAMIN KESELAMATAN KITA, KALAU BUKAN KITA YANG MELINDUNGI DIRI SENDIRI SIAPA LAGI YANG AKAN PEDULI


PERTANYAAN:

Bolehkah kita membawa pedang di tas setiap saat untuk menjaga diri ?
terima kasih.

JAWABAN:

Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dapat dicermati isi dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang menyatakan sebagai berikut:

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Salah satu unsur dari pasal ini adalah “tanpa hak” yang mengacu pada kepemilikan senjata tajam. Dari sini maka akan muncul pertanyaan, sebenarnya bagaimana memperoleh hak atas senjata tajam?

Dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik dari yang paling tinggi hingga yang paling bawah, kita tidak akan menemukan sebuah regulasi yang mengatur tentang pemberian izin atas kepemilikan senjata tajam. Berbeda dengan senjata api, yang regulasi kepemilikannya diatur dengan jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Perlu juga dicermati, dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, disebutkan:

“Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).”

Dari ketentuan pasal di atas, dapat dilihat pengecualian yang diberikan undang-undang ini. Senjata tajam yang dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau melakukan pekerjaan lainnya. Misalnya seorang petani yang membawa celurit untuk membersihkan rumput di sawah, tidak bisa dikenakan ancaman pidana membawa senjata tajam tanpa hak, begitu juga seorang tukang kebun yang membawa gunting rumput, seorang penjual parang yang keliling-keliling membawa parangnya untuk dijual, dan lain-lainnya, karena dalam hal ini senjata tajam tersebut digunakan untuk pertanian dan pekerjaan si petani tersebut, digunakan untuk perkebunan oleh tukang kebun dan untuk dijual oleh penjual parang. berbeda halnya dengan pedang, kegunaannya sudah lain, orang membawa pedang apakah untuk berkebun atau keperluan pekerjaan mencari nafkah? Karena secara umum kalau sudah bawa pedang, biasanya untuk berkelahi, tawuran dan lain sebagainya yang tujuannya sudah berbeda, adapun alasan untukjaga diri tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk itu.

Dari uraian yang telah kami jelaskan di atas, bahwa setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa hak dapat dikenakan ancaman pidana. Oleh sebab itu, jika tidak untuk keperluan pekerjaan, lebih baik tidak membawa senjata tajam ketika bepergian. Adapun alasan-alasan untuk jaga diri, tidak dapat diterima sebagai alasan pembenar apabila suatu ketika tertangkap membawa senjata tajam.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
 
Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

SUMBER : http://konsultasi-hukum-online.com/2015/05/membawa-senjata-tajam-untuk-jaga-diri/

Minggu, 21 Agustus 2016

PASAL HUKUM PERDAMAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS DAN TABRAK LARI


Pertanyaan : 

Apakah Perdamaian dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Menggugurkan Tuntutan?


Assalamualaikum, mohon informasinya. Jika terjadi kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal, tetapi pihak keluarga korban telah membuat surat kesepakatan tidak akan menuntut baik perdata/pidana, apakah pihak polisi masih berhak melakukan tindakan penyidikan? Apakah kasus ini akan ditindak lanjut ke tingkat pengadilan? Terima kasih atas informasinya.


Jawaban :

Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Menurut Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia termasuk kecelakaan lalu lintas berat (Pasal 229 ayat [4] UU LLAJ). Bagi pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas memiliki kewajiban (Pasal 231 ayat [1] UU LLAJ):
a.    menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b.    memberikan pertolongan kepada korban;
c.    melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara
       Republik Indonesia terdekat; dan
d.    memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian  
        kecelakaan.

Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggung jawab ini tidak berlaku apabila (Pasal 234 ayat [3] UULLAJ):
a.    adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b.    disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
c.     disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan

Bagaimana jika pengemudi telah bertanggung jawab dan telah terjadi perdamaian dengan keluarga korban, apakah polisi tetap berhak melakukan penyidikan? Mengenai hal ini kita perlu melihat ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

“Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa walaupun pengemudi telah bertanggung jawab atas kematian korban, tuntutan pidana terhadap dirinya tidak menjadi hilang. Oleh karena itu, kepolisian tetap melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 230 UU LLAJ). Jadi, dalam kasus yang Anda ceritakan, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyidikan meskipun ada kesepakatan bahwa keluarga korban tidak akan menuntut secara pidana.



Ancaman sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ).

Walaupun pelaku telah bertanggung jawab serta adanya perdamaian dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana seperti yang terdapat pada Putusan MA No. 1187 K/Pid/2011. Bahkan dalam Putusan MA No. 2174 K/Pid/2009, terdakwa tetap dikenakan hukuman walaupun telah ada perdamaian dan terdakwa sendiri juga mengalami luka (retak tulang tangan kiri dan tak sadarkan diri) dalam kecelakaan tersebut.

Kendati demikian, pelaku tetap perlu mengusahakan perdamaian dengan keluarga korban karena hal itu dapat dipertimbangkan hakim untuk meringankan hukumannya. Sebaliknya, tidak adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban bisa menjadi hal yang memberatkan pelaku. Sebagai contoh, dalam Putusan MA No. 403 K/Pid/2011 antara pelaku dan keluarga korban tidak tercapai perdamaian, serta dalam Putusan MA No. 553 K/ Pid/2012 pelaku tidak memiliki iktikad baik untuk melakukan perdamaian kepada keluarga korban, sehingga menurut majelis hakim tidak adanya perdamaian dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan kesalahan terdakwa.

Jadi, apabila kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pelaku telah bertanggung jawab kepada keluarga korban serta terjadi perdamaian, hal tersebut tidak menghapus tuntutan pidana kepada pelaku, sehingga polisi tetap berhak melakukan penyidikan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

NB : Kalau terjadi tabrak lari, jangan maen kekerasan dulu, ingat catat atau foto plat nomernya laporkan samsat terdekat dulu agar dilacak pemiliknya baru ke polisi terdekat.


Dasar hukum:
Putusan:
SUMBER : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5129ad1637c27/apakah-perdamaian-dalam-kasus-kecelakaan-lalu-lintas-menggugurkan-tuntutan

KEKUATAN FOKUS


Cahaya matahari menghangatkan dunia. Namun ketika anda memfokuskannya melalui kaca pembesar maka akan tercipta api. Fokus memiliki kekuatan yang dahsyat.
– Alan Panser –

Hukum tarik-menarik (the law of attraction) adalah suatu subjek yang sedang hangat diperbincangkan dalam dunia pengembangan diri saat ini. Salah satu pilar dasar dari hukum ini adalah kekuatan dari sebuah fokus (perhatian). Seseorang cenderung (memiliki probabilitas yang lebih besar) untuk mendapatkan apa yang ia inginkan, jika ia mengarahkan fokus pada keinginannya. Fokus inilah yang akan menjadi pikiran utamanya (dominant thought) setiap hari. Namun sayang, kebanyakan kegagalan manusia di dunia ini terjadi karena mereka salah menggunakan kekuatan yang dahsyat ini. Bukannya berfokus pada apa yang ingin diraih, mereka berfokus pada hal-hal yang tidak diinginkan. Alhasil, mereka mendapatkan hal-hal yang tidak diinginkan itu.

Apakah selama ini Anda lebih sering memberi fokus pada ketakutan Anda dibandingkan pada keuntungan yang akan Anda dapatkan jika mengambil tindakan untuk mewujudkan cita-cita Anda? Bagaikan koin yang bermuka dua, demikian juga setiap hal di dunia ini, memberikan ancaman dan peluang. Arahkan fokus Anda pada peluang yang ada di depan mata, maka Anda akan merasa lebih bergairah dan bersemangat untuk mengejar tujuan itu.

Bola lampu yang berkekuatan 100 watt mampu menerangi sebuah ruangan yang cukup besar, namun dengan kekuatan yang sama apabila difokuskan pada penampang yang berdiameter sangat kecil, sinar lampu ini dapat berubah menjadi sinar laser yang mampu membelah batu sekeras apa pun. Demikian juga halnya, air terjun Niagara di Amerika Utara yang begitu dahsyat tidak akan mampu memproduksi tenaga listrik jika tidak diarahkan alirannya. Ingatlah, kekuatan terbesar dalam diri kita — baik berupa pikiran, perasaan, maupun tindakan — jika diarahkan dengan tepat akan menghasilkan hasil yang berlipat ganda. Orang-orang sukses adalah mereka yang mampu berfokus terhadap apa yang mereka inginkan, sebaliknya mereka yang gagal memberikan fokus terhadap apa yang tidak mereka inginkan terjadi.

Sebuah mobil yang melewati permukaan jalan yang licin mempunyai kemungkinan besar tergelincir. Mobil itu dapat kehilangan kendali dan menyebabkan kepanikan bagi si pengemudi. Akibat panik, ia secara refleks mulai melihat mobil lain yang berada di sekelilingnya, kemudian ia melihat tembok, kemudian ia melihat pembatas jalan. Jika ia tidak cepat-cepat mengubah fokus pikirannya, Anda tentu dapat menebak akhir cerita dari mobil naas itu. Tahukah Anda dengan mengarahkan fokus Anda pada semua hal yang disebutkan tadi, mobil Anda akan “menarik” hal-hal tersebut sehingga pada akhirnya Anda tak terhindar dari tabrakan. Jika ingin selamat dan keluar dari bahaya, sebaiknya Anda fokus pada jalan yang ada di depan. Jika kejadian ini terjadi pada Anda, bersiaplah untuk memberikan satu-satunya fokus Anda pada jalan yang ada di depan, dan janganlah memberikan fokus terhadap apa yang Anda takutkan akan Anda tabrak. Buatlah keputusan Anda hari ini juga hanya untuk selalu berfokus pada hal-hal yang ingin Anda capai, niscaya Anda akan mendapatkannya dalam waktu yang bahkan tidak Anda duga.

SUMBER : http://www.akuinginsukses.com/kekuatan-fokus/

Kamis, 18 Agustus 2016

UBAHLAH DIRI SENDIRI SEBELUM MENGUBAH YANG LAIN


MENCABUT LAPORAN / PENGADUAN KEPADA KEPOLISIAN APAKAH PERLU BIAYA ???



Pertanyaan : 
 
Adakah Biaya untuk Pencabutan Pengaduan di Kepolisian?
Salam hangat semuanya, saya Diana ingin menanyakan satu hal yang mana saya saat ini sudah melaporkan seseorang atas pasal pencemaran nama baik. Sedangkan, proses pemanggilan tersangka akan berlangsung dalam minggu depan. Sebenarnya saya sudah berdamai dengan tersangka, tetapi pihak keluarga saya ingin dilanjutkan ke persidangan. Tetapi kalau dari saya sendiri ingin perdamaian dan mencabut perkara. Biasanya berapa nominal yang diminta untuk mencabut perkara yang ada di polres tersebut? Sebelumnya terima kasih.
Jawaban :
Pada dasarnya, pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh polisi jika ada pengaduan dari orang atau pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan.
 
Pasal 75 KUHP berbunyi:

Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
 
Pasal 75 KUHP ini hanya bisa berlaku untuk kejahatan–kejahatan yang sifat deliknya adalah delik aduan, sehingga bila pengaduan dicabut maka akan menghentikan proses hukum yang berjalan. Kalau tak memenuhi syarat Pasal 75 KUHP, maka pencabutan pengaduan itu tak bisa menghentikan perkara pidana.
 
Tetapi Mahkamah Agung (“MA”) memperbolehkan pencabutan pengaduan yang tak memenuhi syarat itu melalui putusan No. 1600 K/Pid/2009. Dalam putusan tersebut, MA berargumen bahwa salah satu tujuan hukum pidana adalah memulihkan keseimbangan yang terjadi karena adanya tindak pidana. Walaupun pencabutan telah lewat waktu tiga bulan sesuai syarat Pasal 75 KUHP, MA menilai pencabutan perkara bisa memulihkan ketidakseimbangan yang terganggu. MA mengatakan perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui. Bila perkara ini dihentikan, manfaatnya lebih besar daripada dilanjutkan.
 
Proses pelaksanaan pencabutan pengaduan dapat dilakukan pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka persidangan. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut ialah maka penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan.
 
Mengenai biaya yang diperlukan untuk mencabut suatu pengaduan, sebenarnya tidak ada aturan yang menyatakan bahwa pencabutan pengaduan tersebut memerlukan biaya. Tetapi, pada penerapannya di lapangan terkadang terjadi praktik-praktik yang tidak sejalan dengan hal tersebut. Terkadang ulah “oknum” polisi yang meminta “uang pelicin” agar suatu pengaduan bisa dicabut. Hal ini kemudian membuat kesan bahwa pencabutan pengaduan atau perkara memerlukan biaya, padahal tidak begitu aturannya. Normalnya, Anda sebagai pengadu dapat mengirimkan surat permohonan pencabutan perkara disertai dengan kesepakatan perdamaian antara para pihak, apabila memang semua syarat terpenuhi, maka seharusnya tidak ada “biaya-biaya pelicin” untuk hal tersebut.
 
Namun, apabila terdapat penyelewangen terhadap hal tersebut maka Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada Div. Propam atau Kompolnas untuk ditindak lanjuti.
 
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat membantu permasalahan yang Anda hadapi.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad1915 No. 732).
 
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung No 1600 K/Pid/2009

SUMBER : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fc5cd6d05c6d/biaya-cabut-perkara

Rabu, 17 Agustus 2016

MASALAH HUKUM POHON TETANGGA YANG MERUGIKAN

 
Pertanyaan :
 
Langkah Hukum Jika Dirugikan oleh Pohon Milik Tetangga
Tetangga saya memiliki pohon bambu yang tumbuh di halaman belakang rumahnya, yang mana setiap kali terjadi hujan yang disertai angin kencang, sampah dari daun bambu kering beterbangan ke atap rumah saya yang menyebabkan saluran air yang ada di atap rumah saya menjadi tersumbat, sehingga merembes ke dalam rumah yang menimbulkan kerusakan pada langit-langit dan perabotan. Saya sudah coba membicarakan hal tersebut dengan tetangga saya namun yang bersangkutan tidak mempedulikan hal tersebut. Jadi, kira-kira cara apakah yang dapat saya tempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut? Dapatkah saya menuntut ganti rugi atas kerugian materil yang saya derita? Terima kasih.  
 
Jawaban :
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 
 
Sebelum mengangkat jawaban ini ke ranah perdata perihal ganti rugi yang Anda sebutkan, terlebih dahulu kami akan memberikan jawaban dari sisi hukum pidana. Mengenai perbuatan tetangga Anda yang menanam pohon bambu hingga secara tidak langsung merusak langit-langit dan perabotan rumah Anda, maka atas pelaku dapat diancam menurut  Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
 
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
1.    dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2.   dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3.    dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
 
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa perbuatan dalam pasal ini adalah sama dengan perbuatan dalam Pasal 200 KUHP, bedanya bahwa Pasal 200 KUHP dilakukan dengan “sengaja” (delik dolus), sedang Pasal 201 KUHP dilakukan “karena salahnya” (delik culpa).
 
Jadi, apabila dengan ditanamnya pohon bambu oleh tetangga Anda, secara tidak segaja dan tidak langsung menimbulkan kerusakan pada langit-langit dan perabot rumah Anda, maka ia dapat diancam dengan pasal ini. Apalagi dalam hal ini Anda telah memberitahukan hal tersebut dan telah membicarakannya dengan baik-baik.
 
Kemudian kami akan menjawab dari sisi hukum perdata. Atas masalah ini, Anda dapat menggugat tetangga Anda atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:
 
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”
 
Dalam hal ini, harus dilihat kembali, apakah perbuatan tetangga Anda tersebut sampai menimbulkan kerugian bagi Anda. Untuk memberikan contoh konkret atas penerapan pasal ini, kami akan menguraikan suatu contoh kasus.
 
Serupa dengan kisah Anda, dalam artikel Kisah Dua Pohon Mangga Menuai Sengketa diceritakan bahwa ada dua tetangga yang berselisih paham karena dua pohon mangga. Ceritanya bermula dari keresahan Thalib atas keberadaan dua pohon mangga milik Purba. Thalib menginginkan agar tetangganya itu memotong dua pohon mangga besar miliknya karena pohon-pohon milik Purba sudah cukup mengganggu dan ia khawatir pohon-pohon ini akan tumbang menuju rumahnya bila ada angin kencang. Apalagi, dahan dan akar dua pohon itu sudah masuk ke pekarangan atau halaman rumah Thalib dan daun sudah menyatu dengan atap seng bangunan rumah Thalib.
 
Kasus ini bergulir hingga ke tingkat kasasi. Majelis Hakim Kasasi menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang benar. Purba dihukum untuk menebang atau memusnahkan dua pohon mangga miliknya.
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengamini argumentasi pemohon kasasi (penggugat) bahwa dua pohon yang ditanam oleh termohon kasasi (tergugat) dikhawatirkan akan rubuh bila ada angin kencang. Mereka menilai keadaan ini dapat membahayakan keselamatan orang lain atau bangunan milik penggugat. Selengkapnya Anda dapat simak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1022K/PDT/2006 Tahun 2006.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
 
Putusan:

SUMBER : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52707aa25db15/langkah-hukum-jika-dirugikan-oleh-pohon-milik-tetangga

MENGHADAPI MATA SINIS



Pernah ga?
Saat di pandang dengan tatapan sinis?

Tentu pernah kan?

Apa tanggapannya seketika mengetahui kejadian tersebut?


Pasti mersa curiga, kenapa orang tersebut memandang dengan mata sinis?


Dalam diri selalu bertanya-tanya,
Apa sebab mereka memandang sinis.

Setelah di fikir ulang,
Pandangan sinis mereka bukan berarti karena mereka membenci.


Melainkan, ada suatu hal yang kita miliki tidak dimiliki orang tersebut.
Artinya, mereka ingin tahu apa yang kita miliki sebenarnya yang ga bisa dimiliki oleh mereka.


Jadi, apabila kita semua pernah merasakan itu
Maka balaslah dengan senyuman yang ikhlas, positive thinking.



SUMBER : http://duniajilbab.tumblr.com/post/115891174875/pernah-ga-saat-di-pandang-dengan-tatapan

Sabtu, 13 Agustus 2016

PASAL HUKUM PEMBELAAN MENOLONG ORANG YANG DIKEROYOK / MEMBELA DIRI DARI BAHAYA




Intisari-Online.com - Salam sejahtera bagi lawyer LBH Mawar Saron.


Nama saya Santoso, laki-laki, 25 tahun. Pada 5 Agustus 2013 yang lalu, ketika saya melewati gang ke arah rumah saya, tanpa sengaja saya melihat tetangga saya, yang bernama Jonter (nama samaran), dikeroyok oleh 4 pemuda tetangga saya lainnya.

Karena melihat Jonter sudah babak belur dan tidak berdaya, spontan saya membantunya tanpa mencari tahu terlebih dahulu permasalahan apa yang terjadi di antara mereka. Kebetulan saya memiliki kemampuan bela diri yang cukup mumpuni sehingga saya mampu menghajar balik keempat pemuda yang mengeroyok Jonter.

Merasa tidak senang atas tindakan saya tersebut, pada 15 Agustus 2013 mereka justru melaporkan saya ke pihak Kepolisian dengan tuduhan penganiayaan.

Saya merasa mereka dendam terhadap saya, padahal saya hanya berniat menghentikan tindakan pengeroyokan tersebut, terlebih lagi mereka tidak ada yang sampai luka parah. Hanya pukulan dan tendangan yang saya lakukan, tidak ada senjata apapun.

Sungguh saya terkejut, karena setelah itu mereka melaporkan saya ke polisi. Kemudian saya mengetahui ternyata saat ini mereka sedang menjalani proses pemeriksaan terkait tindakan pengeroyokan yang mereka lakukan.

Pertanyaan saya, apakah secara hukum tindakan saya dapat dipersalahkan karena telah membantu Jonter? Apabila saya melanggar hukum, dimanakah letak kesalahan saya?

Jawab:

Terima kasih atas pertanyaan saudara.
Dalam kehidupan bermasyarakat tidak dipungkiri lagi adanya kebiasaan-kebiasaan yang mengedepankan kekuatan fisik dan emosi untuk mengatasi permasalahan.

Musyawarah tidak lagi mendapatkan tempat terdepan, yang pada akhirnya terjadilah tindakan-tindakan kekerasan seperti yang dialami oleh Jonter.

Beruntung bagi Jonter karena ada yang menolongnya, karena bukan tidak mungkin sesuatu yang lebih buruk akan terjadi jika saudara tidak datang tepat pada waktunya.

Namun, apabila saudara justru dilaporkan ke pihak Kepolisian, itu adalah hak setiap warga negara untuk melakukannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 108 KUHAP
(1)  Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis

Hal terpenting adalah saudara jangan sampai dihukum atas suatu perbuatan yang tidak pernah saudara lakukan.
Berhubung perkara yang sedang saudara hadapi tergolong dalam perkara pidana umum, maka kami akan membahasnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saudara dilaporkan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang ketentuannya diatur dalam Pasal 351 KUHP. Isi dari pasal tersebut adalah:

            Pasal 351 KUHP
(1)  Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selam-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-
(2)  Jika perbuatan itu menyebabkan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
(3)  Jika perbuatan itu menyebabkan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun
(4)  Dengan sengaja merusak kesehatan orang lain disamakan dengan penganiayaan
(5)  Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum

Berhubung saudara tidak menjelaskan dengan detail pasal yang dijadikan dasar bagi laporan Kepolisian terhadap saudara, maka berdasarkan penjelasan saudara di atas, kami asumsikan tindakan saudara yang hanya memukul dan menendang dikenai Pasal 351 KUHP ayat (1), yaitu penganiayaan ringan.

Perlu dipahami bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan adalah suatu tindakan yang DENGAN SENGAJA menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.

Berdasarkan pengertian yang dikutip dari Buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” karya R. Soesilo tersebut, maka jelas terlihat bahwa tindakan penganiayaan haruslah dilakukan dengan sengaja untuk tujuan menyebabkan rasa sakit.

Jika penyidik (Kepolisian) hanya memperhatikan Pasal 351 ayat (1) di atas, maka saudara dapat dijerat dengan hukuman pidana, karena saat “menghajar” mereka tentu saja saudara telah memiliki niat agar mereka merasakan rasa sakit. 

Dengan demikian, terpenuhilah unsur dalam Pasal tersebut. Namun penyidik juga harus memperhatikan apa motif atau latar belakang yang menyebabkan saudara melakukannya. Apabila bertujuan untuk menyelamatkan orang lain, maka saudara tidak dapat dihukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP, yang berbunyi

            Pasal 49 KUHP
(1)  Barang siapa melakukan perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau DIRI ORANG LAIN, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada serangan yang melawan hak dan dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum

(2)  Melampaui batas pertahanan yang sangat perlu, jika perbuatan itu dengan sekonyong-konyong dilakukan karena perasaan tergoncang dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum.

Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP di atas, maka saudara tidak akan dihukum karena tindakan saudara adalah untuk menolong orang lain yang terancam jiwanya.

Dalam hukum pidana, tindakan tersebut dikenal dengan istilah “Noodweer”, yang artinya pembelaan terpaksa, dan tindakan tersebut tidak dapat dihukum.

Saudara baru dapat dihukum apabila pembelaan tersebut melebihi batas dan dilakukan tidak pada saat itu juga, misalnya: saudara pulang dahulu ke rumah untuk mengambil pistol, lalu menembak salah seorang dari yang mengeroyok tersebut hingga mati. Hal ini dikenal dengan noodweer exces, yang artinya pembelaan terpaksa yang berlebihan.
Justru saudara akan dikenakan sanksi pidana apabila mendiamkan pengeroyokan itu terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 531 KUHP.

            Pasal 531 KUHP:
“barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedangkan pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-, jika orang yang perlu pertolongan itu mati”

Jadi menurut hemat kami, tindakan saudara bukanlah suatu tindak pidana yang dapat dihukum dan justru menghindarkan saudara dari sanksi pidana lainnya, yang diatur dalam Pasal 531 KUHP.

Demikian penjelasan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
LBH Mawar Saron

SUMBER : http://intisari-online.com/read/bagaimana-hukum-tentang-membantu-orang-yang-dikeroyok

Minggu, 07 Agustus 2016

SOLUSI UNTUK MENCEGAH PARA PERUSAK DAN PEMBAKAR HUTAN


Di Indonesia kita tercinta ini sangat kaya akan hutan yang hijau, tapi seiring berjalannya waktu hutan-hutan di Indonesia makin berkurang karena ulah manusia-manusia yang serakah. Dengan berbagai cara mereka merusak hutan membakar dan menebangi pohon-pohonnya untuk perkebunan kelapa sawit, penambangan batu bara, dll. Demi kepentingan pribadi maupun kelompok, dampaknya udara jadi makin panas, banyak polusi asap akibat pembakaran hutan, binatang-binatang tidak punya tempat tinggal lagi, persediaan air tanah berkurang, dll.

***

Saran saya kepada pemerintah agar lebih bisa menjaga hutan-hutan di Indonesia. Mengatur kembali sistem keamanan hutan seperti :

- Memperbanyak polisi hutan dan memberi gaji yang sesuai.
- Membuat pagar pengaman yang mengelilingi hutan.
- Membuat hidran dan menyediakan selang-selang pemadam di titik-titik rawan hutan yang mudah terbakar.
- Membangun menara-menara tinggi beserta alarm kebakaran untuk penjagaan dan menyediakan drone untuk memantau keadaan hutan.

***

Dengan begitu manusia-manusia perusak tidak akan berani seenaknya masuk hutan apalagi membakarnya. Kalaupun mau masuk harus ijin dulu dengan identitas yang jelas. Mulai dari sekarang stop merusak dan membakar hutan.

Senin, 01 Agustus 2016

ARTI SELEMBAR FOTO DARI MAMANOBI.COM



Saat cerita yang telah berlalu tak mampu kita ingat, sebuah foto bisa menceritakan kembali potongan kejadian yang mungkin terlewatkan.

Dari waktu ke waktu kita berubah, anak-anak telah tumbuh dewasa, rumah kita bukanlah lagi rumah yang kita gunakan bermain petak umpet, teman kita tidak lagi beringus, halaman rumah kita tidak lagi ditumbuhi bambu..
 

Dan banyak dari mereka telah menjalani kehidupannya sendiri, bahkan mungkin mereka telah pergi dari kehidupan kita..

Banyak kejadian yang bisa kita ceritakan kembali melalui selembar foto.
 

Banyak potongan kenangan yang bisa kita susun kembali, kita tersenyum mengingatnya, kebencian bisa berubah menjadi kerinduan, semua seakan lucu dan semua seakan indah..
 

Jadi angkat kameramu lalu ambil gambar sesuka hatimu..
So.. Get ready taking momentos!

sumber:mamanobi.com